
BULELENG – Rumah Nyoman Rai Serimben di Jalan Gunung Batur No. 25 Kelurahan Paket Agung dan Masjid Jami’ di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng, direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali menjadi Situs Cagar Budaya. Rekomendasi TACB tersebut merupakan hasil sidang TACB Provinsi Bali setelah melakukan peninjauan lokasi dan verifikasi faktual.
“Pada sidang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Tim Ahli Cagar Budaya menyatakan Rumah Nyoman Rai Serimben dan Masjid Jam’i layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya,” ungkap Kabid Sejarah dan Cagar Budaya Disbud Kabupaten Buleleng, Gede Angga Prasaja, Rabu (3/11/2021) petang usai sidang.
Angga yang hadir mewakili Kadisbud Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara menandaskan pada persidangan di Ruang Padma Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, pimpinan sidang dan TACB Provinsi Bali memutuskan Rumah Ibunda Bung Karno di Jalan Gunung Batur dan Masjid Jami’ di jalan Imam Bonjol, layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya.
“Pada sidang hari ini diputuskan Rumah Rai Serimben dan Masjid Jam’i Singaraja, layak dan memenuhi persyaratan, direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Tingkat Kabupaten,” tandas Angga Prasaja. (kar,dha)








