
KARANGASEM—Pemkab Karangasem mencabut status tanggap darurat Gempa Bumi Desa Ban, Kecamatan Kecamatan Kubu. Pencabutan status terse but dilakukan dalam rapat melibatkan instansi terkait di wantilan Kantor Bupati, Senin (1/11/2021).
Plt Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, dikonfirmasi usai rapat, mengatakan, pencabutan status tanggap darurat bencana dilakukan, menyusul penanganan pasca gempa sudah dilakukan dengan baik, kendati ada beberapa bagian yang masih harus mendapat penanganan dengan serius.
“Pasca pencabutan status tanggap darurat gempa, langkah selanjutnya kita akan mengusulkan data kerusakan rumah warga akibat gempa ke pemerintah pusat agar secepatnya mendapat perbaikan ,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini tahap pemulihan di segala sektor masih terus dilakukan diantaranya rehab rekontruksi rumah wage yang mengalami rusak berat.
“Pencabutan status tanggap darurat bencana gempa, bukan berarti penanganannya sudah berakhir. Saat ini tim masih terus bergerak melakukan pemulihan atas dampak yang dimunculkan dari gempa berkekuatan 4,8 magnitudo itu,” terangnya.
Di pihak lain, Kabid Kebencanaan dan Kesiapsiagaan, BPBD Karangasem, Putu Eka Putra Tirtana, mengatakan, penyaluran logistik yang diberikan oleh relawan masih terus dilakukan kepada masyarakat tersampak.
“Sampai saat ini kesedian logistik masih mencukupi kebutuhan warga terdampak hingga empat hari kedepan,” pungkasnya. (wat,yan)








