
BULELENG – Penetapan Masjid Jami dan Rumah Nyoman Rai Serimben sebagai Situs Cagar Budaya segera terwujud.
Setelah peninjauan lapangan dan verifikasi faktual, rencananya Rabu (3/11/2021), dua situs cagar budaya yang diajukan Pemkab Buleleng melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng akan dibahas melalui persidangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali.
“Sesuai surat undangan yang kami terima, dua situs cagar budaya yang kita usulkan yakni Masjid Jami di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kampung Bugis dan Rumah Mendiang Ibunda Bung Karno, Nyoman Rai Serimben di Jalan Gunung Batur No.25 Kelurahan Paket Agung akan dibahas Tim Ahli Cagar Budaya melalui persidangan, Rabu (3/11/2021) di Disbud Provinsi Bali,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Senin (1/11/2021).
Mantan Camat Buleleng ini menandaskan, selain menyempurnakan narasi dan melengkapi dokumen usulan sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan TACB Provinsi Bali, Tim Disbud Buleleng juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, baik keluarga maupun pengelola situs.
“Kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga Bale Agung Buleleng dan pengurus Masjid Jami, selaku pihak yang diundang untuk didengarkan penjelasannya pada sidang TACB,” kata Kadisbud Dody Sukma.
Keluarga Bale Agung Buleleng diundang untuk menjelaskan terkait tujuh objek cagar budaya yang ada pada situs Rumah Nyoman Rai Serimben, seperti Gedong Simpen dan Candi Bentar.
Sementara pengurus Masjid Jami, diharapkan dapat menerangkan enam objek cagar budaya antara lain berupa Al Quran tulisan tangan dan Gapura Masjid. (kar,dha)








