
MANGUPURA – Sidang perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zaenal Tayeb, kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 28 Oktober 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Doni dan Dewa Arya Lanang Raharja secara bergiliran mencecar Zaenal Tayeb terkait penjualan tanah yang luasannya diduga tidak sesuai dengan akta autentik nomor 33 hingga korban Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Terdakwa Zaenal Tayeb tetap kukuh pada pendiriannya. Ia menyampaikan akta autentik nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju. “Kenapa anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta ?” tanya Doni.
“Saya tidak mengecek luasan tanah karena saya percaya Haedar,” jawab Zaenal didampingi penasihat hukum dikomando Mila Tayeb.
Sementara, JPU Lanang Raharja juga kembali melayangkan pertanyaan sama. “Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan ? kenapa anda begitu percaya dengan Haedar?” tanya Lanang.
Zaenal Tayeb pun beralasan karena percaya kepada Hedar. “Dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang yang cek, saya percaya saja,” ujar mantan promotor tinju internasional itu.
Lanang menyarankan Zaenal agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan. “Kalau Anda berdamai dengan Haedar bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan,” ujar Lanang.
Menanggapi hal itu, Zaenal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara. “Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” katanya.
Zaenal mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun, pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. JPU lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Haedar. Terdakwa menyebut somasi tidak berkaitan dengan objek kerja sama. “Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Haedar, tahu-tahu saya dilaporkan,” tandasnya.
“Keterangan anda ini berbeda dengan keterangan Haedar,” cetus Lanang yang langsung direspon dengan senyuman oleh terdakwa.
Zaenal menjelaskan, awalnya tanah proyek Cemagi ada dalam 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.
“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 2 are. Kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu karena saya tidak pegang sertifikat. Semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,”jelasnya.
JPU menanyakan kelebihan pembayaran Rp 21 miliar yang diklaim Haedar. Terdakwa menjawab dengan dingin pertanyaan tersebut. “Saya yakin, kalau diukur ulang luasnya sesuai. Bahkan, kalau ada yang kurang saya siap bayar,” tandas pria asal Makassar ini.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Badung. (dum)








