
JEMBRANA – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius pada petani garam tradisional di seluruh Bali. Garam tradisional ini sangat penting untuk kehidupan masyarakat Bali, sehingga Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Termasuk sentra garam yang ada di Desa Gumbrih, Pekuatan Kabupaten Jembrana yang dikunjungi langsung Gubernur Koster Kamis 28 Oktober 2021.
Dalam kunjungannya, Gubernur Koster melihat secara langsung produksi garam tradisional oleh kelompok petani garam Kembang Sari di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Produksi garam tradisional tetap bisa dipertahankan dengan mengedepankan kualitas sehingga hasilnya bisa menjadi sumber perekonomian masyarakat di desa Gumbrih ini.
Menurut Gubernur Koster Garam tradisional ini sangat penting untuk kehidupan kita dan hasil produksi garam tradisional di Bali kualitas benar-benar bagus. Untuk bisa bersaing dan hasil produksi bisa masuk Supermarket pasar moder sesuai aturan SNI tentang garam beryodium, sudah didukung SE Gubernur Bali. Dengan adanya SE, maka produk garam tradisional bisa masuk pasar modern.
“Sekarang kemasannya diperbaiki agar makin naik nilainya. Dibungkus yang baik, agar bisa masuk ke pasar modern. Nanti koperasi membina agar bisa lebih baik kemasannya,”pintanya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster menambahkan, telah mengarahkan kepada Kadis Koperasi Provinsi Bali untuk memfasilitasi petani garam tradisional di Bali membentuk kelompok dan koperasi.
“Tidak perlu bayar. Akan saya dorong untuk diberdayakan dan dari koperasi ini akan mendapatkan fasilitas bantuan untuk memproses garam tradisional. Bantuan tersebut akan dikerjasamakan dengan Bank BPD Bali akan membantu dengan Program KUR Mesari tentunya dengan bunga rendah dan menurun. Saya mohon agar proses tradisionalnya dipertahankan seperti itu, rasa, kualitas, keunikannya terjaga,” pintanya.
Gubernur Koster berharap kepada Bupati Jembrana Nengah Tamba, agar masyarakat Jembrana menggunakan, mekonsumsi garam Desa Gumbrih. Sementata kepada bendesa diminta untuk mengumpulkan masyarakat yang dulunya petani agar bisa berproduksi kembali. Hal itu dikarenakan sekarang sudah jelas dasar hukumnya, (HAKI,red) indikasi geografisnya segera dikebut. Semua sentra garam se-bali akan saya kembangkan sebagai sumber perekonomian masyarakat sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di bidang pengembangan sektor kelautan dan perikanan, serta konsep ekonomi kerthi Bali.
Dalam kunjungannya Gubernur Koster juga sempat berdialog dengan salah seorang petani garam setempat yakni Ni Wayan Sukar yang sudah berprofesi sebagai petani garam secara turun temurun. Dijelaskannya, proses pembuatan garam laut itu dimulai dari tahap mengumpulkan bunga pasir berwujud kristal. Lalu mengumpulkan lapisan atas pasir dituangkan dalam wadah kayu.
Selanjutnya dilakukan proses ‘nyosor’ atau menuangkan air laut ke dalam kotak besar, dimana rembesan air pasir kemudian mengalir ke bawah menuju sebuah ember plastik. Jika air garam sudah cukup, lalu dialirkan dalam lempengan besi yang sudah dipanaskan untuk proses penguapan. Proses ini merupakan tahap akhir pada pembuatan garam laut dengan sumber pemanasan dari kayu bakar.
Ni Wayan Sukar beserta 16 KK anggota kelompok petani garam Desa Gumbrih mengaku mampu menghasilkan hingga 25 kilogram garam perhari yang untuk saat ini dijual curah seharga Rp 10.000 per kilogram.
Selain memberikan pengarahan kepada petani garam setempat, Gubernur Koster juga menyerahkan secara simbolis bantuan sembako yakni beras kepada warga, dengan masing-masing mendapatkan 5 kilogram beras. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dam Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta. (arn)








