
DENPASAR – Tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) wilayah Jawa-Bali turun drastis setelah evaluasi kembali dilakukan Kementrian Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.
Dalam evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Biaya-biaya tersebut terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,”ujarnya.
Penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/202. Keputusan ini berlaku mulai, Rabu 27 Oktober 2021.
Prof Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,”tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid 19 Provinsi Bali, I Made Rentin. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah diturunkan. Made Rentin menjelaskan kalau dalam pelaksanaannya kedepan, Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan sesuai yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Harga PCR Jawa dan Bali ditetapkan Rp 275 ribu,”pungkasnya. (arn)








