
BULELENG – Usulan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk menetapkan Rumah Ibunda Bung Karno, Nyoman Rai Srimben di Bale Agung Singaraja, Alquran Kuno tulisan tangan Celagi Jelantik dan Masjid Jami di Jalan Imam Bonjol Singaraja menjadi Situs Cagar Budaya semakin mengerucut. Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali, ketiga objek yang diajukan sudah memenuhi syarat untuk dapat ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya.
“Dari hasil verifikasi fisik dan non fisik yang kami lakukan bersama tim, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya. Untuk itu kami mendorong tim yang dibentuk Kadis Kebudayaan Buleleng untuk menyempurnakan fisik berupa bangunan dan lainnya, serta non fisik seperti narasi dan filosofi dari objek yang diajukan, disini kami sifatnya membuat rekomendasi penetapan Situs Cagar Budaya, sesuai hasil verifikasi,” ungkap Ketua TACB Provinsi Bali, Ni Ketut Puji Laksmi, Rabu, 6 Oktober 2021 usai melakukan verifikasi di Bale Agung Singaraja.
Senada dengan Ketua TACB Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengapresiasi hasil verifikasi awal serta saran dan masukan dari TACB Provinsi Bali sebagai motivasi percepatan penetapan tiga benda warisan budaya yakni Rumah Ibunda Bung Karno, Nyoman Rai Srimben, Alquran Kuno tulisan tangan Celagi Jelantik dan Masjid Jami sebagai Situs Cagar Budaya.
“Apa yang menjadi saran masukan Tim Ahli Cagar Budaya, antara lain berupa penyempurnaan fisik dan non fisik, akan segera kami laksanakan bersama TCB Disbud Buleleng. Kami segera lakukan kegiatan aksi, menyempurnakan fisik bangunan serta dokumen yang belum sempurna seperti pada pembuatan naskah, narasi dan filosofi dari benda yang diajukan menjadi Situs Cagar Budaya,” jelasnya.
Kadisbud Dody Sukma mangaku optimis, dengan dukungan Keluarga Besar Bale Agung dan pihak terkait, serta penyempurnaan fisik dan non fisik yang dilakukan, pada rapat akhir verifikasi Bulan Oktober 2021, TACB akan merekomendasikan tiga benda warisan budaya yang diajukan, layak ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya.(kar)








