
Lima terdakwa dugaan korupsi dana PEN Pariwisata mengikuti sidang virtual dari Lapas Singaraja
BULELENG – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pariwisata untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 telah berakhir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Melalui sidang virtual, majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor. 11-15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.DPS (dalam lima berkas perkara,red) secara berturut atas nama terdakwa Putu Budiani ( 1 berkas), I Nyoman Gde Gunawan dan I Gusti Maheri Agung ( 1 berkas), I Nyoman Simpeden ( 1 berkas), I Made Sudama Diana dan Ni Nyoman Ayu Wiratini ( 1 berkas) serta Putu Sudarsana dan Kadek Widiastra ( 1 berkas), membacakan amar putusannya.
“Pada persidangan tadi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ungkap ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, Selasa, 5 Oktober 2021 petang usai mengikuti persidangan virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Jayalantara menandaskan, sebagaimana amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa yang mengikuti persidangan secara terpisah dari Lapas Kelas IIB Singaraja dan Rutan Mapolsek Sawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan pertama subsidair penutut umum),” urainya.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap I Made Sudama Diana dan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun terhadap Ni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Gde Gunawan, I Gusti Maheri Agung, dan I Nyoman Simpeden, dipotong masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Terhadap amar putusan majelis hakim yang juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 Juta, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng mengungkapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kasipidsus I Wayan Genip menyatakan pikir-pikir dan akan memberikan jawaban dalam 7 hari kedepan.
“Namun karena putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan yang diajukan Tim JPU, kemungkinan Tim JPU akan menyatakan banding,” tandasnya.
Jayalantara menambahkan, Tim JPU Kejari Buleleng menghargai pernyataan para terdakwa yang menerima putusan majelis hakim.
“Sementara terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim, kami tidak pada ranah mengomentari itu karena saat ini Tim JPU akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk menyatakan sikap, apakah banding atau menerima putusan tersenbut,” pungkasnya.(kar)








