
BULELENG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng segera menggulirkan PTM terbatas. Dari hasil rapat koordinasi, melibatkan Anggota Forkompinda Kabupaten Buleleng serta pimpinan instansi terkait seperti Disdikpora, Dinkes dan BPBD, disepakati PTM Terbatas mulai, Senin, 4 Oktober 2021.
“Sesuai hasil rapat, PTM Terbatas akan dimulai, Senin, 4 Oktober 2021 oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan Inmendagri No 43 Tahun 2021,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Kamis, 30 September 2021.
Sutjidra mengungkapkan, selain mengacu Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/DIKPORA, pelaksanaan PTM Terbatas juga diputuskan berdasarkan pertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng yang sudah melandai dan berada pada Level 3.
“Sesuai saran dan masukan dari Forkompinda dan Satgas-PP Covid-19, saya mengibau kepada seluruh kepala sekolah, guru dan siswa serta komponen terkait agar tetap taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun di rumah masing-masing. Karena Covid-19 masih ada dan kita semua tidak boleh lengah, abai menerapkan Protokol Kesehatan agar tidak terpapar, tertular atau menularkan Covid-19 kepada orang lain,” tandas Sutjidra dibenarkan Kadisdikpora Buleleng Made Astika.
Selaku Kadisdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika menambahkan, pelaksanaan PTM Terbatas pada Satuan Pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, akan dilakukan secara bertahap.
“PTM Terbatas dimulai tanggal 4 Oktober 2021 secara bertahap pada satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat. Kita lakukan pemantauan dari kesiapan sarana prasarana prokes serta skema pembelajaran yang akan dilakukan pada masing-masing satuan pendidikan. Selain ijin dari orang tua siswa, kami juga akan memastikan PTM-T menerapkan prokes menyangkut beberapa aspek antara lain penenuhan sarana prasarana, penetapan 3M dan komposisi jumlah siswa maksimal 50 % dari kapasitas ruang belajar,” pungkasnya.(kar)








