
BADUNG – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Selatan 2021-2041 sudah melewati tahapan konsultasi publik dan akan dilanjutkan ke proses penetapan yang didahului tahap pembahasan lintas sektor (linsek) melibatkan pihak ATR, Pemprov, Pemkab, serta DPRD.
Pelaksanaan konsultasi publik mengambil tempat di ruang pertemuan Kantor Camat Kuta Selatan, Selasa 28 September 2021, dihadiri masyarakat, unsur Pemerintah Provinsi Bali, serta anggota DPRD Kabupaten Badung. “Pembahasan linsek rencana dilaksanakan pada Kamis (30 September 2021) mendatang. Pemaparan disampaikan langsung oleh Bupati Badung,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba yang ditemui di akhir perlaksanaan konsultasi publik.
Menurutnya, pelaksanaan revisi RDTR Kuta Selatan tahun ini dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan berlaku. Selain itu, juga sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan untuk mewujudkan RDTR Kuta Selatan yang adaptif dan interaktif. “Ini salah satunya menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada empat isu strategis yang menjadi perhatian atau melatarbelakangi revisi RDTR Kuta Selatan yaitu perubahan regulasi terkait penataan ruang, penyesuaian batas taman hutan raya, penyesuaian pola ruang akibat dinamika pembangunan, serta pengembangan jaringan infrastruktur.
Soal jaringan infrastruktur, revisi tersebut dipastikan sudah mengadopsi rencana pembangunan Jalan Lingkar Kuta Selatan. Baik itu Jalan Lingkar Selatan Kuta Selatan (Sawangan – Kutuh – Ungasan – Pecatu – Uluwatu) ataupun Jalan Lingkar Timur Kuta Selatan (pintu Tol Nusa Dua – Kampial – Sawangan).
“Jalan Lingkar Selatan yang tadinya ada sekitar 5 kilometer berada di pinggir pantai, setelah dilakukan sosialisasi ke masyarakat, akhirnya bergeser dan disetujui untuk tidak di pinggir pantai. Perubahan itu juga sudah kami masukkan dalam rencana RDTR ini,” jelasnya.(adi)








