
BULELENG – Upaya melindungi dan memberdayakan Garam Bali dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Selain memberikan perlindungan terhadap sarana prasarana produksi, perijinan dan permodalan, SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 juga diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dari produk garam tradisional yang justru sudah dikenal dunia internasional.
“Dengan SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 ini, saya minta pemerintah dan masyarakat Bali berkomitmen memanfaatkan sumberdaya lokal dengan berperan aktif melindungi, melestarikan, memberdayakan dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali yang higienis, berkualitas tinggi dan memiliki cita rasa yang khas,” tandas Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa, 28 September 2021 saat pencanangan SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.
Dihadapan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, pejabat Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng, serta pengusaha dan petani garam dari sejumlah kabupaten/kota se-Bali, Gubernur Koster menegaskan dengan adanya perlindungan hukum berupa SE Gubernur Bali No 17 tahun 2021, petani garam yang ada di pesisir pantai Bali dapat lebih berkembang.
“Dapat memproduksi garam lokal Bali yang higienis, berkualitas tinggi dan memiliki cita rasa khas dengan kandungan yodium 20 persen. Sehingga terbukti aman untuk dikonsumsi masyarakat Bali secara turun temurun serta sudah dipasarkan hingga ditingkat nasional dan internasional melalui media, marketplace,” ungkapnya.
Dengan SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021, pemerintah juga memberikan perlindungan terhadap lahan, tambak garam yang ada dipesisir pantai dari upaya alihfungsi menjadi tempat pariwisata.
“Kami berharap para pelaku pariwisata bisa mengolaborasikan tambak garam sebagai objek, daya tarik wisata,” pungkasnya.(kar)








