
BULELENG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Pariwisata atau ‘PEN Pariwisatagate’ Tahun 2020, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Pada persidangan yang digelar, Selasa, 7 September 2021 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar, Tim JPU Kejari Buleleng yang dikoordinir Kasipidsus I Wayan Genip, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana PEN Pariwisata, Ekspolre Buleleng sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 738.008.778.
“Perbuatan para terdakwa yang displit dalam 6 berkas perkara, dituntut dengan pidana penjara bervariatif antara 2 – 4 tahun dan membayar uang pengganti,” ungkap Kasiintel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Selasa, 7 September 2021.
Humas Kejari Buleleng ini memaparkan, dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa SD selaku Kadispar dituntut, 4 tahun penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 131,285 Juta.
“Tuntutan terhadap SD paling tinggi diantara para terdakwa, karena dari fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti dan berperan sebagai penanggungjawab kegiatan,” terangnya.
Sementara terdakwa AW selaku sekretaris dituntut 2 tahun dan UP Rp 15,5 Juta, terdakwa B dituntut 3 tahun dan UP Rp 17 Juta, terdakwa W dituntut 3 tahun dan UP Rp 51,6 Juta, terdakwa S dituntut 3 tahun dan UP Rp 42,320 Juta, terdakwa SD dituntut 3 tahun dan UP Rp 38,717 Juta, terdakwa MA dituntut 3 tahun dan UP Rp 275,571 Juta, serta terdakwa GG dituntut 2 tahun dan UP Rp 7 Juta.
Jayalantara menambahkan, karena dalam proses penyidikan semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, sesuai dengan hitungan uang pengganti, maka tuntutan subsidaer berupa hukuman kurungan sepertinya tidak perlu dilakukan.
“Pada tuntutan JPU dalam dakwaan subsidaer, semua terdakwa yang terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor, dituntut masing-masing dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 Juta subsidaer 6 bulan kurungan. Semua terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu,” ungkap Jayalantara.
Ditambahkan majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan Selasa, 21 September 2021 mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.(kar)








