KLUNGKUNG- Badan Anggaran DPRD Klungkung sepakat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Klungkung menunda pencairan hibah masyarakat tahun 2021 khusus berkaitan dengan kegiatan fisik.
Penundaan itu berlangsung hingga triwulan pertama tahun 2022. Itu mencuat saat Badan Anggaran mengadakan rapat koordinasi dengan Tin Anggaran Pemerintah Daerah, membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Perubahan APBD 2021, Senin 6 September 2021.
Meski demikian, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom meminta pihak eksekutif agar mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Penerima hibah tahun 2021 sebenarnya sudah di tuangkan dalam Keputusan Bupati Klungkung.
Namun karena kemampuan anggaran daerah belum memungkinkan, akhirnya diambil kebijakan menunda pencairan hibah.
“Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, mohon disosialisasikan kepada masyarakat,” tandas Anak Agung Gde Anom.
Salah seorang anggota dewan Ketut Sukma Sucita menyampaikan, pencairan hibah digeser pada tribulan pertama tahun 2022, murni karena situasi dan kondisi.
“Ini jelas menjadi kekecewaan bersama. Kami dibilang janji janji melulu. Untuk itu kami minta pada tribulan pertama tidak ada lagi penundaan. Sebab, kami khawatir nanti ada lagi aturan- aturan baru, masyarakat jadi malas mengurusnya,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Sementara Sekda Klungkung Gede Putu Winastra menjelaskan, tertundanya pencairan hibah fisik itu dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Daerah harus melakukan rasionalisasi di berbagai bidang, untuk pengalokasian anggaran penanganan Covid-19.
Winastra berjanji pihaknya akan bersurat ke masing-masing camat untuk mensosialisasikan hal tersebut.
” Teknisnya akan kami atur setelah rapat ini. Nanti tentu kami sosialisasikan hal ini ke masayarakat ” tegas Winastra. (yann)