
TABANAN – Setelah lama ditunggu, eksekutif akhirnya menyerahkan kebijakan umum penggunaan anggqran (KUPA) dan plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun 2021. Menariknya materi KUPA/PPAS APBD perubahan diserahkan eksekutif ke dewan Sabtu 4 September 2021 dan Senin 6 September 2021 langsung dilakukan pembahasan di Banggar DPRD Tabanan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Dirga sekaligus koordinator Banggar bersama Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), tim banggar tidak banyak membahas secara detail hal yang menjadi fokus adalah sisi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam KUPSA/PPAS yang diajukan , esekutif menargetkan PAD pada APBD perubahan sebesar Rp 408 Miliar lebih. Jumlah ini naik sebesar 4,01 persen dari PAD dalam APBD Induk yang ditetapkan Rp 391 Miliar. Pada kesempatan tersebut dewan meminta penjelasan dasar meningkatan target PAD tersebut dlam kondisi seperti saat ini.
Anggota Banggar mempertanyakan unsur pajak daerah, jenis obyek pajak mana yang telah mencapai target dan jenis mana yang belum serta kendala yang dihadapi. Berdasarkan perhitungan Banggar seharusnya sampai dengan bulan Juni 2021 minimal 55 persen dari target PAD sudah terealisasi. Sedangkan sampai Agustus 2021 baru terealisasi sebesar 41,28 %. Dewan juga meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Hal lain yang juga menjadi pertanyan tim banggra seperti sumber retribusi daerah dari jenis mana yang tidak tercapai target dan apa kendalanya serta langkah langkah yang sudah diambil. Begitupun dengan lain-lain PAD yang sah termasuk sumber pendapatan dari DTW.
“Kami mempertanyakan dasar perhitungan penetapan target PAD yang dinaikkan termasuk realisasi pendapatan,” ungkap Dirga.
Mencermati kondisi yang ada , Dewan berharap adanya komunikasi dan koordinasi karena sampai saat ini minim sekali realisasinya.
“Kami meminta keseriusan dan kesungguhan eksekutif untuk mewujudkan komitmen bersama dalam rangka mengoptimalkan pemasukan PAD dari pos-pos pendapatan yang lain termasuk kemungkinan sumber pendapatan baru dari tempat tempat hiburan, rekreasi dan olah raga yang sedang berkembang di masyarakat,” ucapnya.
Sementara dari sisi belanja, tim banggar Yang perlu dicermati sesuai dengan isu yang berkembang di lapangan antar lain, arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat, terutama pada Belanja untuk percepatan penanganan Covid-19, bagaimana pelaksanaanya dan sejauh mana sudah realisasinya apakan sesuai dengan output dan outcomenya kepada masyarakat, mengingat pandemic covid-19 ini masih berlanjut.
Dewan juga menyoroti Kebijakan Pinjaman Daerah ke kementerian Keuangan RI dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 125 M guna mendukung visi dan misi daerah. Dewan mempertanyakan realisasi angran sebesar itu dalam waktu hanya 4 bulan. Dewan juga menyoroti alokasi anggaran dalam persiapan tatap muka. Diperlukan sarana dan prasarana protocol kesehatan dimasing-masing sekolah untuk kelancaran system pendidikan yang aman baik dari tenaga pendidik maupun siswa.
Terakhir, dewan menyoroti pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang dilaksanakan ditahun ini dan sejauh mana realisasinya mengingat sesuai pengalokasian Belanja Mandatori 25% untuk infrastruktur harus terealisasi untuk menghindari sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 15 ayat (3).
“Itu beberapa hal yang disoroti dan menjadi diskusi dengan TPAD dalam rapat kerja,” katanya seraya menyebutkan pihaknya mengagendakan penetapan KUPA/PPAS APBD Perubahan tahun 2021 Selasa 7 September 2021.
Sementara di sisi lain ketua TAPD Eksekutif yang juga Sekda I Gede Susila menyatakan kalau pihaknya bersama banggar DPRD Tabanan sudah membahas dan menyepakati KUPA dan PPAS APBD Perubahan. (jon)








