
Korban saat dievakuasi dan dibwa ke rumah duka
BULELENG – Diduga mengalami kejang saat mancing, seorang pensiunan guru, Putu Sutama (71) beralamat Banjar Dinas Ambengan Desa/Kecamatan Banjar ditemukan meregang nyawa kalau tidak mau diserbut tewas di Pantai Gunung Beratan Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak .
Korban ditemukan warga masyarakat dalam kondisi mengapung di bibir pantai dengan kedalaman 50 cm.
“Saat ditemukan warga masyarakat, hari Jumat, 3 September 2021 sekitar Pukul 16.00 WITA, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, terapung dibibir pantai dengan kedalaman 50 cm,” ungkap Kasubbaghumas Polres Buleleng, IPTU Gede Sumarjaya, Jumat, 3 September 2021.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini memaparkan, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gerokgak diterungkap, korban datang ke lokasi, Pantai Gunung Beratan Desa Pemutaran Kecamatan Gerokgak bersama 4 rekannya sekitar Pukul 13.00 WITA.
“Korban, mancing pada sisi barat, sementara empat rekannya yakni Kadek Indra Yanto (44), Putu Sudarimbawa (32), Kadek Agus Yudi Artama (23) dan Putu Ariawan (35) mancing disisi timur Pantai Gunung Beratan,” ungkapnya.
Sekitar Pukul 16.00 WITA, korban ditemukan warga sudah tidak bernyawa, dengan posisi terapung pada bibir pantai dengan kedalaman 50 cm.
“Sementara empat rekannya, saat tiba dilokasi, menemukan dan mendapat informasi warga, korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah mendapat informasi dan penjelasan dari warga, kata Sumarjaya, 4 rekan mancing korban, salah satunya diantaranya merupakan anak korban, langsung membawa jenasah korban pulang ke rumah duka.
“Oleh anak dan rekannya, korban langsung dibawa pulang ke rumah duka. Terkait penyebab kematian korban, belum di ketahui secara pasti, karena pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum. Namun dari informasi dan keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian, diduga kuat korban mengalami kejang pada saat melakukan kegiatan mancing, sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke laut, tenggelam dan meninggal dunia,” ungkap Sumarjaya.
Ditegaskan, jenasah korban diserahkan setelah pihak keluarga menyatakan menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak dilakukan visum et repertum.(kar)








