
JEMBRANA – Kedapatan menyediakan surat keterangan (Suket) rapid test antigen palsu ke penumpangnya, dua orang sopir bus pariwisata dan travel, Heri Kusnandar (39) asal Desa Tulung Rejo, Glenmore, Banyuwangi dan Yusron Amiruloh (37) asal Desa Dawuan Barat, Cikampek, Jabar diamankan petugas di pelabuhan Gilimanuk.
Keduanya membawa 48 penumpang tujuan Jembrana, Bali diamanakan dipos validasi syarat prokes pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk Kamis 26 Agustus 2021 lalu. Hasil pemeriksaan, Heri Kusnandar sopir bus pariwisata bernopol B 7436 AAK dan Yusron Amiruloh sopir mobil Elf travel DK 7560 AG, membawa 48 penumpang. Semua Suket rapid test antigen yang ditunjukkan penumpang, ternyata palsu.
“Total ada 48 penumpang termasuk sopirnya menggunakan surat rapid test antigen palsu,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata, Senin 30 Agustus 2021.
Kasus pemalsuan rapid test antigen ini terungkap, saat pemeriksaan di pos validasi syarat prokes pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk.
“Saat masuk pelabuhan Gilimanuk, para sopir menunjukkan rapid test antigen palsu. Dari croscek di Klinik Anugerah, yang tertera dalam suket-suket tersebut, juga tidak pernah mengeluarkan suket tersebut. Meskipun ada barcodenya ketika dikonfirmasikan ke Klinik Anugerah, pihak klinik menyatakan suket rapid itu bukan dikeluarkan klinik tersebut,” beber Kasat Reza Pranata.
Dari keterangan penumpang, mereka dimintai biaya Rp 100 ribu untuk satu Suket rapid test. Usut punya usut, kedua sopir mengaku mendapatkan Kuket dengan cara membeli dari temannya di Banyuwangi, berinisial Agus. Kedua sopir ini mengumpulkan serta memfoto copi KTP para penumpangnya saat di Banyuwangi. Tersangka Agus juga sudah diamankan di Polres Banyuwangi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua sopir ini dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu barang bukti yang diamankan satu unit bus pariwisata B 7436 AAK dan mobil Elf travel DK 7560 AG, serta satu unit handpone merk Vivo, termasuk 48 lembar Suket palsu dan uang tunai Rp 1,6 juta. (ara)








