
BADUNG – Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya yang berusia lima bulan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,pada Rabu 18 Agustus 2021. Kedua warga Tanzania itu melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay di Indonesia lebih dari 60 hari.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Glory Pius Nanai dan anaknya melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dua orang asing tersebut berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, nama mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. “Pelaksanaan pendeportasian dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asal,” ungkapnya. (adi)








