
GIANYAR – Pengadilan Negeri Gianyar menunda pelaksanaan sidang menyusul beberapa hakim dam pegawai terpapar Covid-19.
Penundaan sidang dilakukan mulai Senin 9 Agustus 2021 sampai Jumat 13 Agustus 2021, kecuali untuk masa penahanan terdakwa hampir habis tetap dilaksanakan secara daring. Selain itu, pendaftaran seperti banding, kasasi, dan PK, baik pidana maupun perdata tetap dibuka mulai pukul 08.00 WITA-13.00 WITA.
Humas PN Gianyar Ida Bagus Made Ari membenarkan hal tersebut. “Nggih, sebelumnya ada dua pegawai dan satu orang hakim positif Covid-19 dan sudah selesai menjalani isoman. Saat ini, masih ada dua orang hakim dan satu pegawai isoman,” ujarnya sembari menyebut hasil tracking penularan Covid-19 dari klaster keluarga. (jay)








