
DENPASAR – Tempat hiburan malam Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial karena diduga melanggar aturan PPKM Level IV.
Informasinya, Platinum Executive Club di Jalan Suwung Batan Kendal nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali di Jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar, beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Satpol PP Denpasar sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Platinum dan EC. “Kami sudah memanggil manajemennya. Tim juga sudah mendatangi lokasi, tapi pemeriksaanya baru dilakukan besok, (Senin, 9 Agustus 2021),” ujar Kepala Satpol-PP Denpasar Dewa Sayoga, Minggu 8 Agustus 2021.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua tempat hiburan itu akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi sesuai Pergub dan Perwalikota Denpasar. ”Infonya buka sembunyi-sembunyi. Para tamu yang datang diarahkan memarkir sepeda motor di lokasi belakang agar tidak terlihat dari jalan raya serta mematikan lampu agar terlihat tutup. Namun, itu baru sebatas informasi dan kami akan cek kebenarannya dari pemeriksaan pihak manajemen,” tegas Dewa Sayoga. (dum)








