
DENPASAR – Kondisi Lapas Kelas II A Kerobokan mengalami overload. Tercatat, tahanan dan napi mencapai 1.586 orang atau 391 persen mengalami over kapasitas secara nasional.
Membludaknya penghuni tahanan Lapas terbesar di Bali itu terungkap berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim serta Kejaksaan, beberapa waktu lalu.
Rakor berlangsung secara virtual itu untuk menyikapi tingginya kasus dan tahanan narkoba seluruh Indonesia. Selain itu, juga bertujuan mencari solusi terkait proses pemidanaan tersangka dan barang bukti narkotika agar bisa dilakukan putusan rehabilitasi setelah melalui proses asessment di BNN oleh Tim Asessment Terpadu (TAT).
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, dari paparan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI dalam rapat Koordinasi BNN dengan stakeholder terkait tentang penanganan rehabilitasi, penanganan kasus narkotika di Indonesia menjadi beban di jajaran rutan dan lapas di Indonesia.
Terlebih, dari 492 lapas dan rutan tersebut, kapasitas yang tersedia hanya 132.107 orang. Sedangkan data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham per 26 Juli 2021, hunian lapas dan rutan mencapai 268.610 orang. “Ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas sebanyak 103 persen. Tentunya hal ini menjadi permasalahan tersendiri dalam pencapaian pelaksanaan tugas pembinaan narapidana termasuk pengawasan ketertiban, keamanan dan kesehatan tahanan dan narapidana,” ujar Brigjen Sugianyar kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.
Dari tingkat hunian 268.610 orang tersebut, 139.088 orang tersangkut kasus narkotika sehingga menunjukkan adanya kelebihan kapasitas rutan/lapas di seluruh Indonesia.
Apalagi, kata Jenderal Sugianyar, komposisi lebih detail narapidana dengan pidana di bawah 10 tahun tercatat 101.032 orang (72,64%) dan narapidana di atas 10 tahun 13.685 orang (9,84%).
Di Lapas Kerobokan kapasitasnya 323 orang. Namun, sampai akhir Juli 2021, penghuni lapas terbesar di Bali itu tercatat 1.586 orang narapidana dan 1.061 orang atau 83,74 persen di antaranya tersangkut kasus narkotika. “Jadi, Lapas Kerobokan saat ini sudah over capacity 391 persen atau melebihi over capacity secara nasional,” tegas mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
Menurutnya, perlu dilakukan langkah terobosan untuk mengurai permasalahan di lapas. Namun, penambahan kapasitas lapas/rutan dalam waktu singkat mungkin sulit dilakukan. “Perlu adanya langkah penguatan lembaga rehabilitasi maupun Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dapat menjadi alternatif dalam menangani narapidana dari kasus hukum yang dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi oleh majelis hakim,”harapnya.
Penempatan tersangka dalam lembaga rehabilitasi juga sudah mulai dapat dilakukan bagi tersangka yang telah dapat ditentukan perannya dari hasil TAT, sebagai pecandu atau korban penyalahguna. Termasuk jumlah barang bukti di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Disamping hasil pengecekan laboratorium atas urinenya menunjukkan posotif mengandung narkotika.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari solusi penanganan pecandu/korban penyalah guna yang tersangkut kasus hukum, jelas Brigjen Sugianyar, telah diterbitkan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Ka BNN RI yang mengatur tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Untuk ditataran teknis, diatur pula mengenai pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dimotori oleh BNN. Anggota TAT terdiri dari tim hukum dan Tim Medis. Tim hukum yang beranggotakan asesor dari unsur BNN, Polri dan Kejaksaan.
Sementara, tim medis terdiri dari unsur dokter dan psikiater bertugas melakukan penilaian terhadap peran tersangka kasus hukum narkotika, apakah sebagai korban penyalahguna narkotika, pecandu, penyalahguna maupun pengedar. “Nantinya Tim medis akan melihat tingkat ketergantungan dari pelaku. Selanjutnya dibuat rekomendasi untuk pelaku, apabila pelaku dinilai sebagai pecandu atau korban penyalah guna akan direkomendasikan untuk direhabilitasi,” tandas mantan Kabid Humas Polda Bali ini. (dum)








