
Pecandu yang menjalani rehabilitasi tersebut tergolong masih produktif dari usia 21 tahun sampai 30 tahun. Brigjen Sugianyar tak henti-hentinya mengimbau penyalahguna narkoba untuk tidak takut melapor. “Kebanyakan pecandu masih takut datang ke BNN karena mengira akan ditangkap dan itu yang perlu diluruskan bahwa penyalahguna yang melapor tidak diproses hukum dan rehabilitasi tidak dipungut biaya alias gratis karena dibiayai negara dan identitasnya dirahasiakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mempunyai permasalahan terkait penyalahgunaan narkotika dan dirasa perlu untuk mendapatkan pertolongan, jangan ragu-ragu mengakses layanan rehabilitasi BNNP Bali. Ada konselor yang siap membantu dan pihaknya menyediakan tempat rehab rawat jalan yang ada di klinik Pratama BNNP Bali, klinik BNNK Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng.
“Terkadang ada orang tua merasa curiga terhadap perilaku anaknya. Ada juga istri yang pernah memergoki suaminya menggunakan narkotika. Kondisi ini membuat mereka bingung harus berbuat apa. Nah, kami di BNNP dengan tangan terbuka siap untuk membantu seseorang dengan anggota keluarga yang dicurigai menyalahgunakan narkotika” ujar mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini.
Sugianyar menjelaskan, ada berbagai kriteria pecandu yang boleh di rehabilitasi, seperti tidak sedang tersangkut hukum dan mengalami gangguan akibat penyalahgunaan narkotika, tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen, bukan merupakan residivis kasus narkotika, dan saat ditangkap tanpa barang bukti atau barang bukti tidak melebihi jumlah tertentu. (dum)








