
TABANAN – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasilkan mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu 24 Juli 2021 lalu. Satu orang sebagai kurir jaringan LP Kerobokan dan satu orang sebagai pemakai.
Seorang kurir Narkoba yang diamankan yakni I Made Suardika alias Kolok (23) beralamat di Jalan Buluh Indah gang V/20, Banjar Kertasari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Tersangka yang berperan sebagai peluncur atau kurir ini ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA di di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Petugas yang sudha menyanggong tersangka Kolok langsung melakukan penyergapan. Kolok tak berkutik karena tidak menyangka bakalan disergap petugas. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan lima paket shabu terlilit plester warna hitam terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok. Ketika ditanya, tersangka Kolok mengaku barang tersebut miliknya.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan membawa tersangka Kolok ke rumahnya di Buluh Indah, Denpasar. Dalam penggeledahan di kamar tidur tersangka kolok, petugas menemukan dua puluh bendel plastic klip, satu buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan, satu timbangan digital di dalam tas pinggang. Dari tersangka kolok, petugas mengamankan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 2,31 gram bruto atau 1,04 gram netto, HP dan sepeda motor serta BB lainnya.
“Tersangka Kolok kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tanpa ijin terlilit plester warna hitam terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok dan berperan sebagai peluncur (kurir). Barang bukti shabu didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong di dalam Lp kerobokan,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, Selasa 27 Juli 2021.

Pada hari yang sama, tim Resmob Sat Res Narkoba Polres Tabanan juga mengamankan seorang tersangka pengguna atau pemakai shabu Setiawan alias Robi (23) di tempat tinggalnya di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan tersangka Robi, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket shabu masing-masing dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,27 gram netto di dalam pipet plastic warna hijau, 0,37 gram bruto atau 0,17 gram netto terbungkus tisu warna putih. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain seperti bong, korek api dan Hp dari AG. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dipanggil AG yang tidak diketahui keberadaannya.
“Tersangka Robi memang sudah menjadi target operasi dan saat ini masih sebatas pemakai. Kami masih mengembangkan kasusnya,” pungkas AKP Sudiarna Putra. (jon)








