
TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembangkan layanannya terkait pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dalam proses tilang. Khususnya bagi pelanggar yang perkara lalu lintasnya sudah diputus pengadilan namun berhalangan mengambil berkas dan barang bukti kendaraannya ke kejaksaan.
Pengembangan layanan ini dinamakan Sitarpos atau Sistem Tilang Antarpos. Sesuai namanya, layanan ini dikerjasamakan dengan kantor Pos Tabanan. Layanan ini diluncurkan kemarin, Senin (12/7). Peluncurannya ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati dan Kepala Kantor Pos Tabanan Furkan.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara, menjelaskan Sitarpos merupakan bentuk pengembangan dari sejumlah layanan telah ada.
“Tujuannya mempermudah masyarakat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti. Baik itu surat-surat dan kendaraan setelah ada putusan sidang, jadi tidka harus datang ke sini (Kejari Tabanan),” jelas Awatara.
Layanan ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Kejari untuk mengambil barang bukti. Karena barang bukti tinggal diantarkan petugas Pos ke rumah masyarakat. Alurnya, masyarakat datang ke kantor Pos atau menghubungi hotline Sitarpos : 0818582100 atau 08990460484. Lewat hotline tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai besaran denda dan biaya pengantaran.
“Terlebih di saat sekarang. Di saat situasi pandemi Covid-19. Masyarakat bisa stay at home tanpa harus datang ke Kejari Tabanan, apalagi dari jauh atau luar Tabanan,” imbuhnya.
Ada dua opsi melakukan pembayaran. Membayar langsung lewat Pos atau lewat e-tilang atau teller BRI. Begitu pembayaran denda telah terkonfirmasi, petugas Pos akan mengambil barang bukti ke Kejari. Dan kurang lebih selama tiga hari, barang bukti sampai di rumah.
“Masyarakat bisa memilih diantara dua hal tersebut,” katanya
Dijelaskan, biaya Sitarpos untuk wilayah Tabanan sebesar Rp 7 ribu. Ditambah lagi dengan administrasi sebesar Rp 1.500. Itu hanya untuk barang bukti surat-surat kendaraan saja.Di luar Tabanan, terkecuali Buleleng, biayanya Rp 8 ribu ditambah biaya administrasi sebesar Rp 1.500.
“Untuk pengiriman kendaraan tergantung permintaan. Tentu ada biayanya yang disepakati dengan pos. Kalau selama surat-surat untuk wilayah Tabanan hanya biaya dan administrasi saja,” jelas Awatara yang didampingi Kepala Kantor Pos Tabanan, Furkan.
Awatara juga menambahkan, Sitarpos ini juga untuk meminimalkan tunggakan denda sehingga menjadi temuan. Sehingga, Sitarpos ini juga akan tetap diberlakukan kendati pandemi Covid-19 mereda. Karena ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan. Di samping layanan yang sudah ada yakni Sistem Tilang Keliling atau Sitiling.
Sementara itu dari data yang ada, kata Dewa Putra Awatara, tunggakan data perkara tilang tahun 2020 sebanyak 279 verstek yang dendanya belum dibayar dan tidak diambil tilangnya. Sementar di tahun 2021 sampai Bulolan Juli ini juga sudah ada 77 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dna barang bukti juga belum diambil seperti STNK, SIM bahkan ada kendaraan.
“Lewat kerja dengan Kantor Pos diharapkan kedepan tidak ada lagi jadi temuan atau tunggakan,” sebutnya.
Sementara Kepala Kantor Pos Tabanan Furkan mengaku sangat mendukung program Sitarpos ini. Ini bagian dari upaya BUMN mendukung penegakan hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat. (jon)








