
DENPASAR – Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali, 3 Juli sampai 20 Juli, sudah mulai memberikan dampak ekonomi masyarakat kecil. Dalam penerapan PPKM Darurat di lapangan sangat jauh berbeda dengan dengan apa yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat di semua kabupaten kota di Bali. Penerapan tersebut sangat merugikan para pedagang kecil seperti halnya IKM dan UMKM sehingga harus dikaji ulang.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra dalam pemandangan umum fraksinya yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa 6 Juli 2021. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi wakil ketua, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Nova Sewi Putra mengatakan, kebijakan PPKM Darurat tersebut memang memiliki tujuan untuk menekan lajunya penyebaran kasus positif Covid-19 yang belakangan ini terus meningkat.
“Herannya, setiap menjelang pariwisata Bali dengan tatanan kehidupan Bali era baru, selalu gagal untuk dibuka sehingga menjadi pertanyaan besar bagi komponen pariwisata di Bali, kenapa di Bali saja. Setiap pariwisata mau dibuka, terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sekarang diterapkan PPKM Darurat dan penerapan ini mematikan usaha masyarakat kecil dan komponen pariwisata Bali yang beberapa minggu sebelumnya sudah mempersiapkan diri guna menyambut pariwisata internasional akan dibuka. Pengusaha hotel dan restauran sampai meminjam dana lagi untuk persiapan operasionalnya dan sekarang batal lagi akibat PPKM Darurat mengikuti kebijakan pusat,” katanya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali Nova Sewi Putra mengatakan, terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-1 telah memunculkan pertanyaan di masyarakat. Pertama, waktu pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan dan lain-lain tidak disebutkan dengan jelas dalam Surat Edaran waktu tutup bungkus/Take Away. Akan tetapi pelaksanaannya ditutup pukul 20.00 Wita.
Kedua, Pemberlakuan Physical distancing, pembatasan kapasitas 50% pengunjung di tempat-tempat publik seperti pasar, supermarket, mengapa tidak diberlakukan hal yang sama di tempat-tempat makan atau warung kuliner sehingga ada rasa keadilan dalam SE tersebut. Ketiga, fasilitas umum seperti lapangan ataupun pantai yang merupakan ruang terbuka kenapa harus ditutup sedangkan masyarakat membutuhkan tempat olahraga, udara segar dan sinar matahari untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat sehingga bisa terbebas dari Covid-19.
Menurutnya fasilitas umum dan pantai tidak perlu sampai dilakukan penutupan melainkan pembatasan pengunjung. Alasannya selama ini, masyarakat Bali sangat patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Kenapa tidak diterapkan prokes ketat dan pembatasan pengunjung saja dan jangan ditutup total,”katanya.
Sewi Putra menambahkan, penerapan PPKM Darurat di Bali telah beredar isu di masyarakat bahwa lagi-lagi ada penundaan dibukanya penerbangan Internasional terbatas. Hal ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan di masyarakat Bali, kenapa setiap menjelang atau akan dibuka selalu ada data peningkatan jumlah yang terpapar Covid-19 sehingga dibuatkan PSBB atau PPKM atau PPKM Darurat Covid 19 dan sejenisnya sehingga membuat rencana pembukaan pariwisata internasional ditunda.
“Kenapa hanya Bali yang ditunda-tunda terus,” katanya heran.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali juga menyinggung soal progres vaksinasi yang telah berjalan sampai saat ini. Dari data yang dimiliki, program vaksinasi yang dijalani penduduk Bali saat ini sudah mendekati 70%. Namun muncul pertanyaan dari masyarakat kenapa Bali diikutkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat bersama dengan Jawa. Kalau dibandingkan dengan Pulau Jawa, Bali masih lebih tinggi prosentase capaian vaksinasinya.
Dalam paripurna tersebut Demokrat juga mempertanyakan soal pemberlakuan Swab PCR bagi orang-orang yang masuk ke Pulau Bali dinilai kebijakan yang sangat memberatkan pengunjung ke Bali. Menurutnya, ditengah masyarakat Bali yang sedang mengharapkan kunjungan wisatawan baik wisman (wisatawan mancanegara) maupun wisnus (wisatawan nusantara) walau masih sangat terbatas. Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar kebijakan pemberlakuan Swab berbasis PCR ditinjau kembali, dan atau dikembalikan kepemberlakuan, cukup dengan Rapid Antigen saja dan diberlakukan sama baik laut, darat maupun udara.
Menanggapi hal tersebut menurut Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra ketika kebijakan baru mulai diterapkan dipastikan ada hal-hal yang kurang sehingga dipastikan akan dilalukan evaluasi kembali dalam rapat koordinasi untuk disempurnakan. Mengenai penerapan Swab berbasis PCR, sudah ditetapkan demikian sesuai instruksi dari Menko Maritim dan Investasi demikian juga Instruksi dari Mendagri sehingga harus diikuti dan tidak bisa dirubah lagi.
Dewa Indra mengatakan berlakuan perjalanan berbasis Swab PCR bertujuan sangat baik agar penyebaran Covid-19 si Bali bisa ditekan. Kebijakan tersebut tidak bisa mengubahnya, maksudnya sangat baik agar covid bisa diturunkan. Dulu udah pernah dilonggarkan ketika covid di Bali sudah turun. Bahkan kebijakan dilonggarkan perjalanan udara bisa cukup memakai test Rapid Antigen dan GeNose.
“Ketika covid naik kita perketat lagi, mari kita berjuang agar covid bisa turun sehingga kita bisa menuju kehidupan normal,”pintanya. (arn)








