
TABANAN – Tim gabungan Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan melakukan penyekatan di Pos Adipura jalan Bypass Ir Soekarno Banjar Dauh Pala, Dauh Peken, Kecamatan Tabanan Selasa 6 Juli 2021 siang. Penyekatan dilaksanakan seiring dengan SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat dan beberapa kendaraan diminta putar balik karena tidak memiliki tujuan jelas atau tidak penting.
Penyekatan dimulai sejak pukul 12.00 WITA. Sepanjang 300 meter dari Patung Adipura ke arah timur jalan By Pass Ir Soekarno dipasangi dashboard. Tujuannya untuk mengatur kendaraan yang melintas. Setiap kendaraan terutama roda empat serta kendaraan luar Tabanan atau Bali diperiksa petugas termasuk surat rapid test antigen berbarcode. Tanpa membawa itu, dipastikan diminta putar balik atau tanpa tujuan yang penting. Terbukti, petugas memutar balik empat kendaraan yang tujuannya hanya ingin cari makan.
Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat lantas AKP Ni Putu Wila Indrayani menegaskan, kegiatan penyekatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Bagi kendaraan yang hendak ke Denpasar ataupun kendaraan yang tidak memiliki tujuan jelas sudah pasti diputar balik.
“Kami memeriksa aktivitas masyarakat yang esensial dan non esensial. Yang esensial kami persilakan melakukan aktivitas, yang non esensial kami akan batasi pergerakan dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Apabila tujuan tidak penting tidak penting akan kami balikkan ke arah semula. Sehingga tak terjadi penumpukan aktivitas di Tabanan maupun di Denpasar,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan setiap hari selama berakhirnya PPKM Darurat 20 Juli mendatang. Kegiatan penyekatan khususnya dilakukan pada jam aktivitas kerja.
“Kegiatan penyekatan bisa kami gelar subuh, pagi hari maupun malam hari. Setiap saat,” tandas Mantan Kapolsek Baturiti ini.
Selama dilakukan penyekatan Selasa siang kemarin, ada empat kendaraan yang diputar balik petugas. Empat kendaraan ini berasal dari Tabanan yang tujuanya hanya ingin makan. Padahal dalam SE Gubernur sudah diatur setiap pemilik usaha sudah tidak menyediakan makan di tempat alias makanan yang dipesan harus dibawa pulang.
“Ada empat kendaraan yang sudah kami putar balik, tujuanya hanya makan. Untuk kendaraan yang luar Bali belum ada yang kami putar balik,” pungkasnya. (jon)








