
BADUNG – Hampir seluruh pintu keluar masuk Pantai Kuta dipasangi pita pembatas oleh tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri, Senin 5 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, pita pembatas itu sebagai tanda larangan masuk ke objek wisata Pantai Kuta untuk sementara waktu. Itu mengacu Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menaati,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi via ponsel.
Pemasangan tanda larangan masuk, kata Suryanegara, dilakukan bertahap untuk seluruh objek wisata di Kabupaten Badung. “Yang sudah dipasangi pita pembatas di Pererenan, Cemagi, Munggu, Petitenget, Batubolong, dan Perancak,” ungkapnya.
Bicara soal ketahanan pita pembatas, ia mengakui tidak seberapa dibandingkan pagar kayu ataupun besi. Namun, Suryanegara memastikan ada dampak hukum apabila ada yang merusak tanda larangan tersebut. “Itu bisa dipidanakan. Kami benar-benar berharap masyarakat termasuk warga asing menghormati dan disiplin menaati ketentuan berlaku,” tegasnya.
Pengawasan Tempat Usaha dan Warga Asing
Sementara, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Bali, Kanim Kelas I TPI Denpasar, dan Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai, menyambangi sejumlah lokasi di wilayah Seminyak dan Canggu, Kuta, untuk melakukan pengawasan disiplin protokol kesehatan terhadap warga negara asing, Minggu 4 Juli 2021 malam. Kegiatan dipimpin Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma dalam siaran pers mengatakan, tim gabungan menyasar sebuah tempat hiburan malam kemudian restoran dan pantai. Petugas tidak menemukan tempat usaha buka melewati batas waktu pukul 20.00 WITA. Begitu juga warga lokal maupun WNA yang melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas apabila ada WNA melanggar protokol kesehatan dengan sanksi deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (adi)








