
KUTSEL – Desa Adat Tanjung Benoa melakukan pemasangan sejumlah spanduk pada tanah bebas seluas 8 are di Pesisir Pantai Tanjung Benoa, Selasa 29 Juni 2021. Lokasinya berhimpitan dengan lahan hak milik Pemerintah Provinsi Bali, yang baru-baru ini bangunan-bangunan di atasnya dieksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Bahkan Bendesa adat juga sudah menemui Gubernur Wayan Koster untuk permohonan tanah bebas tersebut
Bendesa Adat Tanjung Benoa Made ‘Yonda’ Wijaya tidak memungkiri hal tersebut. Kata dia, hal itu dilakukan guna memberitahukan kepada masyarakat bahwa lahan bersangkutan sudah dimohonkan oleh Desa Adat Tanjung Benoa kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Bahkan difasilitasi anggota DPRD Bali Dapil Badung Wayan Disel Astawa, tokoh adat Tanjung Benoa telah bertemu langsung dengan Gubernur Koster, untuk menjelaskan alasan dan tujuan dari permohonan pemanfaatan terhadap lahan bersangkutan. lokasi tgersebut rencananya untuk tempat pelaksanaan ngaben masal sekaligus parkir. Mengingat lahan pelaba pura yang dahulunya digunakan sebagai tempat ngaben masal, kini sudah dipergunakan untuk mendukung program Nangun Sat Kertih Loka Bali kaitan dengan TPS 3R.
“Selama ini Tanjung Benoa sudah sangat kooperatif dengan program-program pemerintah. Seperti halnya juga SMP 3 di Tanjung Benoa ini, yang berdiri di atas lahan pelaba pura. Selain itu, parkir di gedung ini juga menggunakan lahan pelaba pura,” ucapnya.
Setelah memaparkan sejumlah hal itu, Yonda meyakini Gubernur Koster memberikan respon positif. Karenanya pihaknya kini sedang melengkapi berkas dibutuhkan, agar lahan bersangkutan bisa diberikan dalam bentuk hibah.
“Pada umumnya kami mohon tanah itu untuk kepentingan yang ada di desa adat, baik Parhyangan, Pelemahan, ataupun Pawongan. Itu sudah menjadi komitmen kami, dan bahkan permohonan tersebut sudah kami bahas melalui paruman prajuru, paruman empat banjar, dan paruman agung,” ucapnya mengenai permohonan yang ditembuskan pula ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali.

Pasang Spanduk Pemberitahuan
Sementara untuk diketahui, spanduk yang terpasang di sekitar lokasi lahan tersebut adalah semacam spanduk pemberitahuan. Intinya pihak Desa Adat Tanjung Benoa telah melayangkan dua kali surat kepada Pemerintah Provinsi Bali kaitan dengan rencana pemanfaatan lahan tersebut. Pertama yakni Surat Permohonan Nomor 84/PDP-TB/V/2021, dan kedua adalah Nomor 168/PDP-TB/VI/2021.
Lahan yang dimohonkan desa adat tersebut, saat ini masih ditempati sebuah usaha watersport. Soal keabsahan penggunaannya, itu belumlah diketahui secara pasti. Namun sempat terdengar kabar, untuk menggunakan lahan tersebut, usaha watersport bersangkutan melakukan penyewaan kepada salah seorang warga setempat. (adi)








