
BULELENG – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana LPD Gerokgak dengan nilai kerugian Rp 1,2 Miliar memasuki baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 23 Juni 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung menyerahkan berkas sekaligus tersangka.
“Setelah dinyatakan lengkap, hari ini tim penyidik Kejati Bali menyerahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Gerokgak,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, usai pelimpahan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Didampingi Tim Penyidik Kejati Bali, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng memaparkan, tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S selaku sekretaris, MM selaku bendarahara dan KS selaku kolektor LPD Gerokgak.
“Serangkaian proses hukum para tersangka sejak hari ini dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari kedepan, dititipkan di rumah tahanan Polres Buleleng,” jelasnya.
Penyerahan tahap II dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta yang terungkap pada persidangan mantan Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya yang sudah divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara.
Jayalantara menambahkan, perbuatan tersangka, secara koorporasi memanipulasi kas bond menjadi SPJ kredit fiktif pada LPD Gerokgak, sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar lebih, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Iya, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandas Jayalantara dibenarkan Tim Penyidik Kejati Bali.(kar)








