
BULELENG – Lantaran mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin atau illegal, oknum pengemudi mobil pickup nopol DK 8650 UK, Sodikin (53) beralamat Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Selain mengamankan pengemudi, mobil pickup nopol DK 8650 UK dan 49 batang kayu hutan jenis sonokeling dengan panjang 1-1,5 meter, Tim Opnal Polsek Seririt juga telah mengamankan dan menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus illegal loging.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Seririt melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengangkutan kayu jenis sonokeling yang diduga illegal, Kamis, 10 Juni 2021 di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt,” umgkap Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, Rabu, 16 Juni 2021 saat mengeber kasus illegal loging ini di Mapolres Buleleng.
Kompol Gede Juli mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pengangkutan kayu dilakukan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Selanjutnya, sopir, penumpang serta mobil dan 49 batang kayu yang diangkut diamankan ke Polsek Seririt,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt kemudian mengamankan 4 orang lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui peran serta orang yang dapat mempertanggungjawabkan pengangkutan kayu illegal tersebut,” tandas Juli seraya menyebutkan Putu Astana (48) beralamat Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak selaku penebang kayu pada hutan negara di Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak.
Kemudian, Komang Martana Yusa (46) beralamat Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak selaku pihak yang memasarkan kayu milik Putu Astana.
“Berikutnya, Edi Suhartono (50) beralanmat Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar selaku pihak pengangkut kayu milik Putu Astana bersama dengan pengemudi pickup nopol DK 8650 UK,” urainya.
Selain penebang, pengangkut dan penjual, penyidik juga mengamankan dan menetapkan pembeli kayu, Heru Wahyudi (52) beralamat Dusun Sidorejo Wetan RT/RW 001/002 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Provindi Jawa Timur sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, penebang, pengangkut, penjual serta pembeli kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana illegal logging sebagaimana sesuai pasal 82 ayat (1) huruf (c) jo pasal 12 huruf (c) dan atau pasal 87 ayat (1) huruf (c) jo pasal 12 huruf (m), Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 Juta,” pungkasnya. (kar)








