HeadlineHukumTabananTerkini

Beh, Gelapkan Uang Nasabah LPD untuk Pasang Togel, IWS Ditahan

TABANAN  – IWS (41) warga Desa Belumbang, Kerambitan Tabanan akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Pidsus  Kejari Tabanan. Tersangka IWS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Belumbang,  Kerambitan senilai Rp 1.101.976.131,92.  Mirisnya, selain untuk kebutuhan sehari-hari, IWS ternyata menghabiskan uang untuk memasang judi togel.

Kajari Tabanan Ni Made Herawati didampingi kasi Pidsus IB Widnyana  mengungkapkan, setelah melalalui proses menyidikan yang cukup panjang serta telah keluarnya hasil audit yang dilakukan Inspektorat tabanan  maupun BPKP terhadap dugaan korupsi dana LPD Belumbang, pihak penyidik Pidsus Kejari Tabanan menetapkan IWS yang juga sekretaris LPD Belumbang sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, IWS  kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kajari Herawati, Selasa 8 Juni 2021.

Dijelaskan, dari perbuatan tersangka IWS, LPD Desa Adat Belumbang mengalami kerugian sebesar Rp 1.101.976.131,92. Namun dari pengakuan tersangka IWS, uang yang ia sendiri gunakan sebesar Rp 450 juta sampai Rp 500 Juta sejak tahun 2013. Sementara sisanya  ada orang lain yang diduga terlibat dan masih dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Tidak Memiliki KTP, Dua Duktang Terjaring Opsduk Polres Buleleng di Tipiring

“Kami selesaikan dulu kasus dengan tersangka IWS, kami akan lihat di persidangan,  tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dari pengakuan  tersangka IWS, dia hanya menggunakan uang tersebut sekitar Rp 450-500 juta untuk keperluan sehari-hari dan katanya judi togel,” jelasnya.

Adapun modusnya, terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka IWS. Ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan IWS  selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM). Ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Terdapat simpanan  uang  deposito nasabah yang digunakan langsung  IWS selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang untuk kepentingan pribadi.

“Disamping modus utama tersebut diatas ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses  penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:   Tabrak Lari, Satu Pemotor Meninggal, Satu Luka Berat

Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan kepada IWS yakni  pasal Primair ; Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Subsidiair,; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah diperiksa dinyatakan sehat termasuk hasil rapid test antigen negatif, tersangka kami tahan untuk dua puluh hari kedepan,” sebut Kajari Herawati.(jon)

Back to top button