
BULELENG – Dampak Pandemi Covid-19, tak hanya dirasakan pelaku ekonomi dan pariwisata. Pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, juga dirasakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kesehatan). Meskipun belum berpengaruh pada pembiayaan operasional, tunggakan iuran khususnya peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya sebesar Rp 39,482 Miliar lebih dikhawatirkan dapat berpengaruh pada layanan.
“Sebagai lembaga publik, kami tentunya wajib melaporkan apa yang telah dilakukan termasuk tunggakan iuran PBPU dan anggota keluarganya sebesar Rp 39,482 Miliar,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani, Jumat, 4 Juni 2021.
Elly menandaskan, upaya pendekatan secara persuasif sesuai amanah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terus dilakukan sehingga kedepannya tidak ada kendala dalam hal layanan terhadap yang bersangkutan.
“Sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020, kami tidak melakukan upaya paksa untuk menagih tunggakan. Pengenaan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran iuran sebesar 5 persen, akan dilakukan saat yang bersangkutan menjalani layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan,” tandas Elly.
Disebutkan, di tengah pandemi ini, progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Buleleng mencapai 93,66 % atau 774,058 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Buleleng sebanyak 826.499 jiwa. (kar)








