
Dewan Buleleng sempurnakan Ranperda LP2B dan PAUD
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Buleleng mengagendakan rapat tambahan untuk menyempurnakan 2 dari 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas, yakni Ranperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selain sinkrunisasi ranperda dengan aturan perundang-undangan terkait, penambahan rapat pembahasan dengan eksekutif juga dilakukan untuk penajaman klausul pasal yang bersifat teknis.
“Berdasarkan usul, saran, masukan ada beberapa hal yang harus dibahas secara lebih mendalam antara lain terkait teknis dan ketersediaan anggaran sebagai bagian komitmen dan tanggungjawab pemerintah,” tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, Senin, 31 Mei 2021 usai memimpin rapat di Gedung DPRD Buleleng.
Susila Umbara mengungkapkan, pembahasan tambahan perlu dilaksanakan terkait pencantuman ketentuan dari nilai pengurangan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap objek yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami sepakat pengurangan PBB hingga 90 persen dari NJOP yang disesuaikan. Karena, objek yang ditetapkan sebagai LP2B nilai jualnya pasti berkurang, sehingga perlu disesuaikan dengan NJOP disekitarnya, sebelum ditetapkan sebagai LP2B,” terangnya.
Selain pengurangan PBB, teknis dan dasar hukum pemberian subsidi berupa asuransi gagal panen untuk petani juga perlu dicarikan regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan diatasnya.
“Termasuk pemberian insentif bagi tenaga pendidik PAUD, sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab pemerintah atas Perda yang ditetapkan,” tegasnya.
Selain penambahan waktu pembahasan, kata Susila, pada rapat yang melibatkan seluruh komisi dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga disepakati perlunya sosialisasi Ranperda LP2B kepada pemilik lahan yang akan ditetapkan sebagai objek LP2B.
“Saat ini memang sosialisasi sudah dilakukan terhadap klian subak, sebagai organisasi petani, kebanyakan mungkin petani penggarap. Belum menyentuh pemilik lahannya, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada mereka,” tandas Susila meyakinkan.
Sementara terkait Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, tidak banyak yang dibahas karena merupakan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang baru dikeluarkan pemerintah pusat.
“Hanya penyesuaian regulasi, sehingga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (kar)








