
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng serahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2020. Rekomendasi dengan 41 catatan, disampaikan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Melalui rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi I DPRD Buleleng dan telah disampaikan kepada Wakil Bupati Buleleng, dewan memberi catatan, usul dan saran yang dapat digunakan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah,” tandas Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Selasa 27 April 2021 usai memimpin rapat paripurna di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Sementara Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, mengapresiasi rekomendasi dewan sebagai wujud sinergitas pemerintahan daerah dalam pembangunan Buleleng.
“Apa yang menjadi rekomendasi dewan, kita akan akomodir untuk perbaikan, penyempurnaan pembangunan Buleleng baik dari regulasi, perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi, sehingga apa yang kami lakukan dalam pembangunan Buleleng, sesuai dengan regulasi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sejumlah catatan yang direkomendasikan antara lain pengelolaan secara profesional Pasar Banyuasri, pengaturan Toko Modern dan perbaikan drainase perkotaan untuk menghidari terjadinya banjir akan mendapat perhatian prioritas Pemkab Buleleng. (kar)








