
TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah proyek di Banjar Batutampih, Desa Pangkungtibah, Kediri. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian berikut sepeda motor di sebuah bedeng proyek perumahan di Canggu, Kuta Utara, Badung .
Kapolsek Kediri Kompol Fachmi Hamdani menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan dari korban Fransiskus Rebo (25) asal Flores yang tinggal di bedeng proyek di banjatr Batutampih yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol DK 8756 UT. Awalnya 9 April 2021 sekitar pukul 22.00 WITA korban kembali ke bedeng untuk istirahat. Motornya kemudian diparkir di luar bedeng yang lokasinya agak jauh tanpa kunci stang.
Keesokan harinya ketika dia terbanguan, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari termasuk bertanya pada rekannya sesama pekerja proyek. Namun tidak ada yang tahu. Sadar kalau motornya sudha hillang dicuri, kroabn kahirnya melapor ke Polsek Kediri 10 April 2021 lalu. Akibta kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan di lapangan,” jelas Kompol Fachmi hamdani, Senin 19 April 2021.
Dikatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi kalau pelaku ada di di sebuah proyek perumahan di Desa Canggu, Kuta Utara. Bahkan petugas juga mengantongi ciri-ciri pelaku yang ternyata dua orang. Petugas kemudian penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban milik korban di bedeng buruh proyek. Petugas langsung melakukan penangkapan kedua pelaku yakni Loresius Kanda Kaleo (20) dan Luter M Ate (19). Keduanya buruh proyek asal Sumba Barat Daya, NTB.
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban di sebuah proyek di Banjar Batutampih, Desa Pangkungkarung, Kediri dengan menggunakan kunci palsu,” jelasnya Mantan Kapolsek Baturiti ini.
Kedua pelaku berikut sepeda motor yang dicuri digelandang ke Mapolsek Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








