
JEMBRANA -Puluhan warga yang menamakan diri Pemuda Pengambengan, menolak dibangunnya pabrik limbah B3, berlokasi di Dusun Munduk, Desa Pengambengan. Jumat, 26 Maret 2021 mereka mendatangi lokasi pendirian pabrik yang dibangun PT Klin. Warga sejak awal menyatakan menolak didirikannya pabrik B3 di lokasi tersebut, selain berdampak bagi kesehatan dan lingkungan, termasuk dampak negatif lainnya, bila pabrik yang direncanakan menampung dan mengolah limbah medis dari berbagai rumah sakit di Bali hingga NTB.
Warga, dikoordinir Agus Budiono, sengaja mendatangi lokasi pabrik lantaran mendengar kabar, hari ini dimulainya pembangunan. Padahal di lokasi sebatas dimulainya upacara pembukaan lahan. Kehadiran warga yang berkerumun bahkan diantaranya tak mengenakan masker. Sebelum mereka sempat melayangkan keberatannya, keburu dibubarkan petugas kepolisian.
Kapolres Jembrana AKPB Gede Adi Wibawa mengatakan, pembuabaran dilakukan , karena mereka melanggar prokes dan berkerumun serta banyak yang tidak menggunakan masker.
“Mereka salah informasi. Yang dilaksanakan hari ini adalah acara ngeruak buana. Belum ada pembangunan fisik, sehingga kami minta mereka untuk bubar,” terang AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kabag Ops Kompol Wayan Sinaryasa di lokasi.
Dari pantauan di lokasi, sekelompok Pemuda Pengambengan yang menolak pembangunan pabrik dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan/PTUN.
“Mereka tidak terima dengan adanya pembangunan pabrik limbah B3 karena akan berdampak pada lingkungan kesehatan,”ujar Agus Budiono.
Agus Budiono, menambahkan tetap akan menolak adanya pembangunan pabrik limbah B3 di wilayahnya.
Sebelum mereka kelokasi lahan pabrik, sehari sebelumnya masalah keberatan warga sempat diadakan mediasi dikantor desa Pengambengan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta menerangkan, izin PT. Klin sudah lengkap dan itu dari pusat.
“Jadi tadi disepakati upacara ngeruak silahkan dilanjutkan. Mengenai ada gugatan ke PTUN tentu ada prosesnya . Dari segi perizinan, PT Klin sudah lengkap,” jelas Sudiarta
Sedangkan perwakilan PT Klin, Gede Agung Jonapartha mengatakan, sejatinya pihaknya mempersiapkan konstruksi. Namun karena ada gugatan dari pihak yang berseberangan, dia menyatakan akan menunggu.
“Tapi ya harus ada batas waktu. Karena IMB kami juga ada batas waktunya. Untuk jenis kegiatan kami juga nanti harus proses izin operasional lagi ke pusat. Jadi, jika bangunan sudah berdiri dan peralatan sudah terpasang kemudian ada uji coba alat,” jelasnya.
Jonapartha menambahkan, proses sampai izin keluar sudah melalui tahapan sosialisasi dengan hasil disetujui warga penyanding, yang disaksikan Perbekel, Camat Negara dan Dinas terkait.(ara)








