
BULELENG – Lantaran upaya mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Sukasada gagal, masalah terkait dugaan pemalsuan Awig-awig Desa Adat Silangjana akhirnya dibawa ke ranah hukum. Dugaan penggunaan data atau keterangan palsu dalam pembuatan awig-awig yang ditandatangani Kelian Desa Adat Silangjana Wayan Budasara, Penyarikan Nyoman Suarta dan Perbekel Desa Silangjana Komang Suparma tersebut, dilaporkan Bendesa Petang Dasa Desa Adat Silangjana, Nengah Kemara ke SPKT Polres Buleleng.
“Dugaan pemalsuan awig-awig ini, kami terpaksa laporkan karena upaya mediasi Majelis Desa Adat Kecamatan Sukasada, tidak membuahkan hasil,” ungkap Wayan Kemara didampingi Mantan Klian Desa Adat Silangjana Wayan Jendera, Rabu, 10 Maret 2021.
Kemara menegaskan, upaya hukum dilakukan atas saran dari Praktisi Hukum dan Pemerhati Desa Adat, Gede Indria yang menilai ada proses tidak sesuai ketentuan dalam pembuatan awig-awig ini.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan, karena dibuat tanpa melalui paruman sesuai dresta sejak Desa Adat Silangjana berdiri,” jelasnya.
Melalui proses hukum, Kemara berharap awig-awig yang diduga dibuat dengan data dan keterangan palsu ini dibatalkan.
“Selanjutnya dibuat awig-awig baru sesuai ketentuan yang ada, untuk kepentingan Krama Desa Adat Silangjana,” tandas Kemara dibenarkan Jendera. Mantan Kelian Desa Adat Silangjana ini menambahkan sebelumnya memang belum ada awig-awig.
“Sebelumnya, memang belum ada awig- awig tertulis. Hanya ada prerarem’ (keputusan,red) hasil paruman dalam bentuk ‘pasuaran’ (lisan,red),” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Gede Indria tidak menampik telah memberikan saran untuk menempuh jalur hukum. Selaku praktisi hukum dan pemerhati desa adat, mantan Anggota DPRD Provinsi Bali ini menandaskan, saran diberikan karena ada indikasi pemalsuan data dalam pembuatan awig-awig.
“Dari sisi formalnya awig-awig tertulis yang ditandatangani Kelian dan Penyarikan Desa Adat Silangjana serta Perbekel Silangjana ini apa memenuhi standar formalitas ? apa tidak bertentangan dengan Perda tentang Desa Adat ?”ungkapnya. Karena, dalam Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 jelas diatur, awig-awig bisa dikatakan sah bila dibuat berdasarkan prerarem.”Setelah dibuat prerarem, diberikan nomor register oleh dinas terkait. Supaya bisa diberlakukan serta sah secara hukum skala niskala, awig-awig harus mendapat pengesahan dan teregister pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali Provinsi Bali,” pungkasnya. (kar)








