
Tim penyidik Kejari Buleleng sita dokumen dari BPKPD
BULELENG – Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana hibah program Penulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata atau PEN Pariwisatagate terus dikembangkan. Tidak hanya sudah memeriksa 52 orang saksi, untuk ‘membidik’ pemberi instruksi, tim penyidik Kejari Buleleng juga telah menyita berkas dari BPKPD dan BKPSDM serta dana sebanyak Rp. 602.760.900 dari penerima kucuran dana PEN Pariwisatagate.
“Sampai saat ini, sudah 52 orang saksi diperksa. Selain itu, kemarin tim penyidik juga menerima pengembalian dana Rp 11,4 juta lebih dari karyawan honor Dispar sehingga total dana yang disita sebesar Rp. 602.760.900 sebagai barang bukti,” ungkap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu, 10 Maret 2021.
Penyelamatan uang negara, kata Jayalantara, belum maksimal karena masih ada yang belum kembalikan dana antara lain dari Travel di Buleleng dan tersangka MS.
“Kami masih kejar terus. Ada dua travel, travel yang dari Denpasar sudah kembalikan Rp 51 juta, yang dari Buleleng belum. Masih ngitung mungkin, karena mereka kami berikan menghitung sendiri selisih dana dari keuntungan yang sepatutnya diterima, sekitar 10 persen ya. Untuk yang lain itu dari tersangka MS,” tandasnya.
Jayalantara menambahkan, tim penyidik juga melakukan penajaman terhadap keterangan tersangka tentang pemberi instruksi dan penyitaan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) dari Kantor BKPSDM dan BPKPD Buleleng.
“Keterangan tersebut sedang didalami penyidik, kalau ndak salah kadis ya pemberi instruksi. Masih didalami penyidik untuk pemberkasan, sehingga nantinya bisa dibuktikan JPU dipersidangan. Sesuai target, april sudah rampung,” pungkasnya.(kar)








