
Buleleng siapkan tempat isolasi
BULELENG – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, disikapi serius Pemkab Buleleng. Tidak hanya mengintruksikan pengaktifan Posko Covid-19 Desa dan Kelurahan, Bupati Buleleng melalui Satgas-PP Covid-19 juga menyerukan kepada seluruh pemerintahan desa/kelurahan untuk menyiapkan Tempat Isolasi Terpusat Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR).
“Pemerintah desa/kelurahan diharapkan menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk pasien Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) kasus Covid-19. Ini sesuai dengan Inmendagri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro,” tandas Sekretaris Satgas-PP Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Sabtu, 6 Maret 2021.
Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan sebelumnya penanganan pasien OTG-GR melalui isolasi hotel difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kemudian, tidak difasilitasi Pemprov Bali lagi dan penanganan pasien OTG-GR dikembalikan ke masing-masing daerah.
“Dikembalikan ke kabupaten masing-masing,” jelasnya.
Hal itu juga sesuai dengan Inmendagri No 5 Tahun 2021 yang mengamanatkan mendekatkan tempat isolasi pasien OTG-GR pada kabupaten/kota masing-masing.
“Oleh karena itu, desa dan kelurahan diharapkan bisa memberikan fasilitas untuk isolasi mandiri terpusat. Dengan cara mencari tempat atau fasilitas pariwisata yang ada di desa masing-masing. Atau rumah pribadi yang layak menurut penilaian Satgas,” tandas Suyasa sembari berharap desa/kelurahan bisa memberikan tempat yang layak untuk tempat isolasi mandiri bagi pasien OTG-GR yang ada diwilayahnya masing-masing.
Suyasa menambahkan, selain tempat isolasi mandiri yang disiapkan desa/kelurahan, Pemkab Buleleng juga menyiapkan hotel untuk fasilitas isolasi bagi OTG-GR.
“Pembiayaan tempat isolasi di hotel yang difasilitasi Pemkab, pembiayaannya dari kabupaten. Jika terbentuk di desa, bisa dibiayai dana desa, dengan refokusing Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), jika terbentuk di kelurahan, biayanya dari kabupaten melalui kecamatan karena kelurahan tidak mengelola anggaran atau dana seperti desa desa,” tandas Suyasa sembari menegaskan pemanfaatan dana desa untuk kepentingan PPKM merupakan instruksi Mendagri dibenarkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena.
Mantan Kepala Damkar Buleleng ini menambahkan sebanyak 80 dari 129 desa sudah melaporkan kesiapan atau merekofusing APBDes untuk BLT maupun PPKM sebagaimana Instruksi Mendagri maupun Bupati Buleleng melalui Satgas-PP Covid-19.(kar)








