
DPRD Bali, KPID, dan Diskominfo Teken MoU Penghentian Siaran
DENPASAR- Dalam setiap tahun sekali, Umat Hindu akan melaksanakan berata penyepian, tepatnya 14 Maret mendatang, umat hindu di Bali akan merayakan Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Dalam perayaan Hari Nyepi nanti, semua lembaga diminta menghormati apa yang menjadi kesepakatan yang sudah dituangkan dalam MoU yang ditandatangani, di Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, Kamis 4 Maret 2021. Kesepakatan ditandatangi oleh DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali.
Ketua KPID Bali I Made Sunarsa meminta agar apa yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut dijalankan. hal itu dikarenakan sudah menjadi kegiatan yang rutin dilaksanakan. Ketua KPID Bali Sunarsa mengakui tidak ada pasal yang mengatur terkait pelarangan siaran saat Hari Raya Nyepi. Akan tetapi, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah diatur soal menghargai kepentingan publik. Salah satunya soal kegiatan keagamaan.
“Kalau nantinya ada lembaga penyiaran yang melanggar, kami pastikan itu pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya lembaga penyiaran harus menghormati kepentingan publik. Lembaga penyiaran harus menghormati keberagamanan yang ada di republik ini.
“Jadi saya mohon MoU ini tetap dijaga supaya tidak ada yang melanggar,”pintanya.
Berbicara mengenai sanksi yang akan diberikan berupa teguran tertulis. Bila setelah terjadi dan ditemukan ada pelanggaran tidak ada klarifikasi, maka akan diterapkan sanksi administrasi oleh KPID Bali berupa teguran tertulis.
Sementara Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan, pada pelaksanaan berata penyepian nanti, jaringan internet juga akan dimatikan, khususnya data seluler atau android. Sementara jaringan internet untuk pelayanan publik seperti Rumah Sakit tetap mendapatkan jaringan internet. Jaringan internet di hotel, tempat karantina pasien Covid tetap hidup. Sementara Wifi di tempat-tempat terbuka akan dimatikan. Dengan harapan berata penyepian dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak ada yang keluar, tidak ada yang melanggar.
“Mari kita tetap menjaga keheningan di Hari Raya Nyepi ini,”pintanya.
Sementara dalam mencegah terjadinya kebocoran sinyal siaran TV dari daerah lain seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Diskominfo Provinsi Bali meminta agar kekuatan sinyal tersebut bisa diturunkan.
“Bagaimana mereka harus bisa menurunkan kekuatan sinyalnya, sehingga (sinyal) tidak tertangkap di Karangasem dan Jembrana,”pintanya.
Sementara perwakilan Komisi I DPRD Bali Ketut Rochineng menambahkan, penghentian siaran dan internet sudah tepat dan dilaksanakan pada setiap berata penyepian sejak beberapa tahun lalu. Selama ini telah berjalan dengan baik dan dari tahun ketahun masyarakat semakin sadar dan benar-benar dapat melaksanakan catur berata penyepian dengan hening.
Politisi PDIP asal Buleleng ini mengatakan dari aspek perundang-undangan, penandatangan Mou ini sudah tepat. Dari sisi yuridis, jadi sudah diatur secara hukum. Secara kelembagaan, pihaknya sangat mendukung apa yang menjadi langkah tersebut. Mengingat, kebijakan penghentian siaran televisi dan internet saat Nyepi sudah berjalan dari tahun ke tahun dan kali ini kembali dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
Mengenai Nyepi ditengah Pandemi saat ini, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ini menyebut ada pembatasan-pembatasan yang bersifat internal. Jadi ada lembaga agama dan adat Bali untuk melakukan regulasinya. Apakah berbentuk surat edaran atau seruan dari PHDI ataupun FKUB.
“Intinya penandatangan ini sudah berjalan baik, tinggal melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MoU ini,” pungkasnya. (arn)








