
KLUNGKUNG- Petugas Kejaksaan Negeri Klungkung menghindari ‘menyentuh’ langsung uang tunai yang merupakan denda pelanggar tilang. Pihak Kejaksaan kini mengarahkan pembayaran denda tilang dengan cara ‘cashless’ alias tanpa uang tunai.
Caranya dengan mengakses situs resmi kejaksaan di laman www.tilang.kejaksaan.go.id. Pada laman tersebut akan muncul jumlah denda tilang dan biaya perkara serta nomor pembayaran berupa billing yang nantinya bisa langsung dibayarkan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Setelah proses pembayaran melalui ATM selesai, pelanggar tilang tinggal mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran.
“Jadi pengambilan barang bukti bisa dilakukan lebih cepat dan efisien dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tandas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Klungkung, I Made Jury Imanu bersama Kepala Seksi Intel Erfandy Rachman, melalui siaran pers, Selasa (9/2/2021). (yan)








