
GIANYAR – Perarem atau tatib pemilihan Bendesa Adat Kramas hingga kini masih menuai polemik hingga berujung penolakan krama Banjar Lodpeken mengikuti proses penjaringan bakal calon bendesa.
“Penolakan ini sudah resmi dan suratnya sudah dikirim ke panitia” ujar seorang warga Banjar Lodpeken yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, krama tetap menuntut untuk dilakukan revisi pararem karena dinilai cacat prosedur dan tidak netral serta melangkahi prosedur yang telah diatur dalam perda desa adat. “Jika direvisi dan sesuai prosedur, barulah krama bisa menerima,” ujarnya.
Krama berharap praktisi hukum adat bisa memberikan pencerahan agar apa yang tertuang dalam perda desa adat bisa dicerna oleh masyarakat. “Kami berharap dari praktisi hukum adat atau Majelis Desa Adat (MDA) bisa memberikan pencerahan agar masyarakat bisa paham,”harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kelian Adat Banjar Lodpeken I Gusti Made Kaler membenarkan adanya penolakan krama untuk ikut dalam proses pencalonan hingga pemilihan bendesa. “Itu sudah disepakati dalam paruman yang hanya dihadiri perwakilan karena pandemi,”ungkapnya.
Seperti diwartakan, sosialisasi perarem atau tatib pemilihan Bendesa Desa Adat Kramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mendapatkan penolakan warga dari enam banjar karena dinilai tidak sesuai perda desa adat. Perarem telah teregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Sebagai bentuk penolakan, krama Banjar Lodpeken memasang baliho berukuran besar. Bahkan, mereka juga membubarkan diri saat ketua panitia pembentuk perarem hendak menggelar paruman untuk sosialisasi pararem pemilihan bendesa. ( jay)








