
DENPASAR – Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan (PILANG) mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mengkaji penanganan limbah medis Bahan Bebahaya dan Beracun (B3) rumah sakit yang diduga berpotensi menularkan Covid-19.
Menurut keterangan Direktur Eksekutif PILANG, Ni Made Indrawati, pihaknya konsen terhadap masalah ini dikarenakan selama ini Pemerintah Provinsi Bali dinilai hanya menyerukan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak saja. Pemerintah tidak pernah menyerukan bagaimana menghindari atau mengatasi sumber-sumber virus dari sampah itu sendiri.
“Salah satunya kemungkinan yang menjadi sumber penyebaran virus Corona ini sampah atau limbah yang berasal dari rumah sakit,” jelasnya, Senin (7/12/2020).
Ni Made Indrawati menyampaikan, potensi penularan Covid-19 melalui limbah medis B3 ini masih dalam penyelidikan karena belum ada kajian. Terkait dengan dugaan temuan, ia sendiri masih belum mau terbuka. Meskipun disebut ada bukti beberapa pengelolaan limbah medis termasuk limbah Covid-19 dari beberapa rumah sakit di Bali yang serampangan.
“Temuannya belum bisa kami pastikan. Tapi ada,” jelasnya.
Penanganan limbah medis ini melibatkan beberapa pelaku diantaranya rumah sakit sebagai penghasil limbah medis, transporter, dan pengolah limbah. Yang perlu dikritisi oleh Pemerintah adalah pengelolaan limbah B3 ini apakah sesuai dengan standar yang ada. Karena dari pengamatan lapangan, diduga ada potensi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan limbah dalam praktiknya.
“Kami malah ada ketakutan kalau si pelaku semua terkait denga pengelolaan ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Itu mesti harus dicek lagi. Apakah pengelolaan limbah selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang di mandatkan oleh peraturan Menteri itu sendiri. Mumpung masih belum telat,” ungkapnya.
Jumlah sampah medis ini kian meningkat sejak pandemik Covid-19. Disebutkannya misal Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah mampu menghasilkan 1.1 ton per harinya. Begitu pula di Kabupaten Buleleng dari 9 rumah sakit, 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas), dan 6 klinik mencapai 9-12 ton per bulannya. Sedangkan total limbah medis B3 di Bali rata-rata mencapai 3,3 ton setiap harinya dari seluruh fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
Antisipasi pengelolaan limbah medis B3 ini perlu disikapi secara serius. Dikarenakan dampak limbah medis bersifat infeksius terhadap manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan.
Pemerintah harus mengajak pelaku penghasil limbah B3. Terlebih ada lembar blanko B3 yang semua sudah diatur dalam ketentuan Menteri Lingkungan Hidup. Pemerintah harusnya juga mendapatkan laporan terkait akhir pengelolaan sampah tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan turunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.
Apalagi setelah ada Peraturan Menteri LHK nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
“Transporter bagi pengakut, bukan hanya lokasinya yang harus memenuhi ketentuan. Tetapi cara mengangkutnya, fasilitas pengangkutannya juga harus dilengkapi,” jelasnya.
Namun sejauh ini ia belum menemukan studi kasus pihak pengolah sampah terinfeksi Covid-19. Saat ini ia masih melakukan penjajakan terkait dugaan ini dan berharap bantuan ahli yang mengkaji dugaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut kepedualiannya, Ni Made Indrawati melalui PILANG akan segera menemui Pemerintah Provinsi Bali untuk membicarakan dugaan potensi ini. Agar pemerintah tidak hanya berfokus kepada imbauan jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan saja.
“Kami mau pemerintah cepat ngeh gitu kan. Bahwa jangan saja berbicara tentang bersih tangan ataur jarak, pakai masker. Seperti itu,” jelasnya.
Diakuinya, untuk pengolahan limbah medis B3 di Provinsi Bali masih perlu pertimbangan lebih jauh. Karena pengolahan limbah akan menghasilkan limbah berikutnya. Yang mungkin bisa dilakukan Provinsi Bali adalah sebagai pengumpul atau penampung sementara dalam waktu 2 kali 24 jam dengan menggunakan fasilitas sesuai dengan aturan yang ada.(jon)








