
Surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar
TABANAN – KPU Tabanan Tabanan memusnahkan 239 lembar surat suara yang dinilai rusak dan dibakar di halaman kantor KPU Tabanan, Jumat (4/12/2020).
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa didampingi anggota Bawaslu I Ketut Narta serta dari pihak kepolisian , TNi serta LO Paslon kemudian membakar surat suara rusak di tempat yang sudah disiapkan. Surat suara yang tidak terpakai sebanyak 239 surat suara dengan katagori robek 9 lembar, kena noda 75 lembar, kusut 95 lembar serta kerusakan lain sebanyak 60 lembar.
Weda Subawa menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak bisa dilakukan maksimal dua hari sebelum pencoblosan. Hal tersebut dilakukam untuk memastikan surat suara sudah lengkap untuk semua TPS sebanyak 1130. Pihaknya sudah memasukan semua surat suara untuk masing-masing TPS dan jumlahnya sudah tepat. “Setelah semuanya dipastikan, baru kami memusnahkan surat suara yang rusak,” sebutnya.
Dijelaskan, surat suara sebanyak 239 lembar merupakan bagian dari surat suara yang kurang sebanyak 1130 lembar. Kekurangan tersebut sudah dilengkapi pihak percetakan, sehingga semuanya sudah lengkap untuk semua TPS. “Logistik Pilkada siap didistribusikan ke seluruh TPS,” pungkasnya. (jon)








