
KLUNGKUNG-Jajaran Satlantas Polres Klungkung menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara tersebut selain ditindak berupa tilang juga diminta mengganti knalpot sesuai standar, langsung di tempat. Polisi menggelar operasi penertiban Kamis (26/11/2020).
Kasat Lantas Iptu Anton Suherman, seijin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menyatakan, penindakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan bising.
Parahnya lagi, pengendara kerap menggeber sepeda motornya sehingga cukup mengganggu ketenangan warga.
“Pelanggaran berupa mengganti onderdil kendaraan tidak sesuai standar, melanggar ketentuan yang berlaku. Dimana akan berakibat terhadap ketidaktertiban berlalu lintas atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas,” kata Anton Suherman. (yan)








