
BANGLI—Diduga bakal mengkonsumsi narkotika jenis sabu, seorang pekerja serabutan berinisial IGM (43) asal Desa Bangbang, Sabtu (21/11/2020) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangli di kandang sapi. Pelaku selanjutnya digelandang ke Polres Bangli.
Kasat Narkoba Polres Bangli IPTU I Nyoman Sudarma didampingi Kasubag Humas Pores Bangli ditemui usai press release Rabu (25/11/2020) mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim melakukan pengembangan.
“Dalam melakukan penyelidikan tim melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kandang sapi milik warga yang ada ditengah persawahan Banjar Bangbang, Tembuku. Dari pelaku ditemukan barang yang diduga narkotika golongan I Jenis Sabhu,”ungkap Nyoman Sudarma.
Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabhu seberat 0,16 gram bruto tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu potong pipet plastik, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah celana pendek dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku bukan merupakan seorang residivis, dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali dengan alasan sebagai doping agar saat kerja menjadi kuat. Dia mengaku mendaptkan barang haram ini dari seserang yang kini mendekam di salah satu lapas di Denpasar ,”jelasnya.
Lanjut dia, tersangka IGM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar. (dus)








