
KLUNGKUNG- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung kembali memplototi jalur Jalan Ngurah Rai,Semarapura. Satgas melakukan operasi yustisi di Jalan Ngurah Rai, Rabu (25/11/2020).
Satgas menurunkan Sat Pol PP, TNI, Polisi serta instansi terkait lainnya. Dari operasi yustisi tersebut, masih saja ditemukan ada warga beraktifitas di luar rumah tapi tidak menggunakan masker.
Tapi, jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) makin berkurang. Ada dua orang warga dikenakan sanksi denda karena sama sekali tidak menggunakan masker. Sedangkan warga yang menggunakan masker tapi tidak benar, hanya diberikan pembinaan.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga bersama Kasat Pol PP I Putu Suarta memimpin operasi tersebut.
“Tujuan dilakukan operasi yustisi penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19, sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” tandas Kompol Sindar Sinaga.
I Putu Suarta menambahkan satgas khususnya bidang penegakan disiplin dan hukum dari hari ke hari tanpa henti turun kelapangan melakukan penertiban dan penindakan bagi masyarakat yg masih membandel tidak patuh Prokes.
“Dengan terselenggaranya operasi kepatuhan warga dalam memakai masker, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar virus Covid-19 bisa segera mungkin teratasi,” imbuh Putu Suarta. (yan)








