
TABANAN-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi bagi dua oknum aparatur desa. Mereka dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tabanan Tahun 2020 dan terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Kami di Bawaslu Tabanan sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak berwenang dalam hal ini Perbekel di daerah masing-masing menindaklanjuti hasil klarifikasi kami,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, di Kantor Bawaslu, Selasa, (29/9/2020).
Rumada menyebutkan, berdasarkan surat Nomor 180/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasi kepada Perbekel Desa Lumbung untuk oknum kaur atas nama I Komang M dan No.181/K.BAWASLU.BA-08/HK/01.00/IX/2020 direkomendasikan kepada Perbekel Desa Lalanglinggah untuk oknum kaur atas Nama I Gede S di Kecamatan Selemadeg Barat. Dijelaskan, dua oknum perangkat desa ini hadir pada acara konsolidasi internal Partai PDIP yang dilaksanakan PAC PDIP Selemadeg Barat.
“Kehadiran dua oknum Kaur Desa dalam kegiatan Konsolidasi Parpol salah satunya menggunakan pakaian ada identitas parpol telah melanggar ketentuan pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Rumada.
Made Rumada Selaku Ketua Bawaslu Tabanan menegaskan, pihaknya sudah tiga kali memberikan surat cegah dini ke Perbekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat ini menjelang masa kampanye.
“Dua oknum perangkat desa tersebut sudah direkomendasi untuk diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya. (jon)








