
TABANAN – Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil berhasil mengamankan dua bandar Narkoba jenis sabu. Bahkan barang bukti yang disita juga tergolong banyak. Ironisnya, salah satu tersangka SH alias Iwan (36) asal Jalan Gunung Agung gang Indus III/5, Denpasar ternyata residivis sabu dan sudah dua kali masuk penjara dan satu lagi I Putu Es alias Nova (29) asal Banjar Batan Poh, Pandak Gede Kediri residivis kasus penganiayaan.
Informasi yang berhasil dihimpun, SH alias Iwan ditangkap di depan sebuah mini market di jalan A Yani, Kediri Jumat (04/9/2020) lalu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 35,96 netto atau 36.24 Gram bruto. Tersangka ditangkap petugas yang memang sudah mengincar tersangka yang menjadi target operasi. Tersangka berencana mengirim paket sabu tersebut pada seseorang. Petugas langsung melakukan penggeledahan saat korban duduk-duduk di depan minimarket. Dari tas yang dibawa tersangka ditemukan bungkus rokok yang berisi sabu seberat 35,96 gram netto. Selain itu juga diamankan Hp dan sepeda motor yang dibawa tersangka.
Sementara I Putu Es alias Nova ditangkap di rumahnya Senin (21/9/2020) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,14 gram netto serta HP, bong dan barang bukti lainnya. Penangkapan tersangka Nova berdasarkan laporan warga kalau tersangka sering menggunakan Narkoba di rumahnya. Sehingga petugas kemudian menangkap tersangka di kamarnya dan ditemukan dua paket sabu tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP Mario PS Siregar saat membeber dua kasus tersebut, Kamis (24/9/2020) menyebutkan, keduanya merupakan seorang bandarn bahkan keduanya merupakan residivis. SH merupakan residivis dua kasus yang sama yakni penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan dihukum 1 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara ES merupakan residivis penganiayaan dan dihukum 4 bulan. “Keduanya merupakan residivis,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan yang dilakukan tim Sat Narkoba Polres Tabanan, keduanya merupakan bandar, bukan sekedar pemakai. SH Dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun serta denda minimal Rp 800 Juta maksimal Rp 8 Milyar atau ditambah 1/3 hukuman dari putusan. Sementara SE dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar. “Keduanya merupakan bandar dan ditahan untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Kapolres. (jon)








