
KPU Tabanan gelar pleno tertutup tetapkan calon bupati dan wakil bupati Tabanan.
TABANAN – KPU Tabanan melakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tabanan di ruang ketua KPU Tabanan, Rabu (23/9/2020). Kedua Paslon dinyatakan memenuhi syarat untuk calon bupati dan calon bupati Tabanan. Namun demikian, KPU masih menunggu SK pemberhentian I Made Edi Wirawan sebagai anggota DPRD Tabanan. Pelno dipantau komisioner KPU Bali AA Raka Nakula dan studi komparasi dari KPU Gianyar.
Pokja Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi mendampingi Ketua KPU I Putu Gede Weda Subawa menjelaskan, pihaknya melakukan penetapan pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi berkas pasangan calon dan partai pengusung sesuai pleno 12 September. Surat penetapan nomor 1191/PL.02.2.Pu/5102/KPU.kab/ IX/2020. “Kedua pasangan calon memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon bupati dan Calob wakil bupati Tabanan,” ungkap Sunadi.
Hanya saja, ada beberapa point yang ditekankan yakni soal syarat pengunduran diri I Made Edi Wirawan sebagai anggota DPRD Tabanan. Menurut Sunadi hal tersebut masih dibolehkan karena sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan sudah ada bukti penerimaan surat pengunduran diri tersebut. Selain itu, juga ada keterangan masih dalam proses. “Sesuai aturan itu diperbolehkan karena perlu proses dan kami menunggu SK pengunduran diri Pak Edi Wirawan paling lambat 30 hari menjelang pencoblosan atau tanggal 9 Nopember,” tegasnya.
Kalau sampai 9 Nopember SK pemberhentikan sebagai anggota dewan, masih tetap dinyatakan sah sebagai calon wakil bupati selama ada surat keterangan masih dalam proses yang baru , bukan surat ketterangan yang ada saat ini. “Tidak masalah selama ada surat keterangan baru yang menyatakan SK pengunduran diri seeddang dalam proses. Tapi kalu itu tidak ada, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” jelasnya.
Hal lain yang juga menjadi penekanan yakni soal cuti calon bupati yang diusung pPDIP dan didukung Gerindra serta PSI I Komang Gede Sanjaya mulai 26 September sampai 5 Desember selama proses kampanye dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. “Surat cuti pak Sanjaya sebagai wakil bupati sudah kami terima dari gubernur Bali,” sebutnya.
Dengan telah ditetapkannya calon bupati dan wakil bupati Tabanan yakni paket I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan atau paket Jaya-Wira dan pasangan AA Ngurah Panji Astika – Dewa Nyoman Budiasa atau paket Padi, KPU akan menggelar rapat pleno penentuan nomor urut pasangan calon, Kamis (24/9/2020) ini. “Besok kami akan menggelar pleno penetapan nomor urut,” pungkasnya. (jon)








