
BULELENG – Setelah mendapatkan persetujuan fraksi dan gabungan fraksi, DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengarustamaan Gender (PGU) untuk dibahas bersama dengan eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng. Keberadaan Perda PUG ini diharapkan dapat meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki serta mewujudkan adanya kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan.
“Perda tentang PUG juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan pedoman pemerintah daerah maupun lembaga non pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” kata Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Senin (21/9/2020) usai memimpin rapat paripurna intern di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari. Sesuai dengan pemandangan umum Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo yang dibacakan Ni Luh Lilik Nurmiasih, pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Putu Suastika, pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan Ni Ketut Windrawati, serta pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang disampaikan Gede Arta Wijaya, Ranperda PUG ini merupakan harmonisasi Perda tentang perempuan yang sudah ada.
“Selain itu, juga dimaksudkan sebagai penguatan hak serta perlindungan yang sama antara perempuan dengan laki-laki sebagaimana amanat dari UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandas Rani sembari menegaskan dalam penerapannya, Perda PUG ini menitikberatkan pada penghargaan dan sanksi. (kar)








